YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan menyambut baik pengesahan UU KIA itu dengan beberapa catatan.
“Menyambut baik atas pengesahan RUU (KIA) dengan catatan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji
Catatan dari MPBI tersebut meliputi adanya jaminan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mempermudah perempuan mengakses cuti 6 bulan.
Lanjut dia, dalam ketentuannya RUU tersebut, cuti tambahan 3 bulan pertama hanya dapat diberikan jika keadaan khusus yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
“Syarat Keadaan khusus tersebut hendaknya dipermudah. Berkaitan dengan upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti pada bulan ke-5 dan ke-6 (kehamilan), hendaknya tetap 100 persen gaji, bukan 75 persen dari gaji,” beber dia.
Lanjut dia, berkaitan dengan cuti bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan, hendaknya mencapai 10 hari.
“Ini penting untuk menjamin keselamatan ibu dan anak pasca melahirkan. Diatur lebih detail dalam peraturan turunan tentang tanggungjawab negara pada 1.000 hari pertama kehidupan anak. Yang meliputi pemenuhan gizi ibu dan anak, akses fasilitas kesehatan, dan program perlindungan lainnya,” katanya.
Menurut dia, masih perlu diatur lebih detail dalam peraturan turunan tentang jaminan bagi ibu atau pekerja perempuan dalam situasi apapun, seperti berhadapan dengan hukum, kehilangan pekerjaan, dan penyandang disabilitas.
“Pemerintah melalui Disnaker, menjamin kepatuhan dari perusahaan untuk memberikan cuti maksimal 6 bulan dan upah 100 persen kepada pekerja perempuan yang melahirkan,” ujarnya.
Baca juga: UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), Selasa (4/6/2024).
Sebagai informasi, RUU KIA pada Fase 1.000 HPK adalah inisiatif DPR yang dimulai sejak September 2022.
Dikutip dari Antaranews, Selasa (4/6/2024), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan bahwa RUU tersebut semula merupakan pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.
Namun, akhirnya disepakati bahwa fokus UU tersebut adalah pengaturan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 HPK. Selain membahasnya dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI juga mendengarkan masukan dan kesaksian dari beberapa pihak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang