YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper (Instiper) Yogyakarta berinsial IKK meninggal setelah mengeluh sakit usai sparing dalam latihan bela diri. Saat sparing itu korban terkena tendangan "sabit" hingga menyebabkan luka lebam pada bagian usus.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, kejadian berawal pada 27 April 2024 korban bersama rekan-rekanya latihan bela diri di lingkungan kampus.
"Latihanya lewat hari jadi dari Sabtu sampai Minggu dini hari, pukul 01.00 WIB. Latihan namun sudah pada tahap tanding antarsesama murid dan murid dengan pelatih," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam jumpa pers, Rabu (8/05/2024).
Baca juga: Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Latihan Bela Diri, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Riski menyampaikan korban sempat dirawat karena mengeluh sakit pada bagian perut. Dari pengecekan medis, terdapat luka lebam di usus besar dan usus halus sehingga diambil tindakan operasi.
Namun saat dirawat kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia. Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sleman.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan luka di bagian usus halus dan usus besar.
"Keterangan pelaku singkron dengan keterangan saksi lain, bahwa pelaku melakukan tendangan, kalau di perguruan beladiri namanya tendangan sabit kalau keterangan pelaku," ucapnya.
Riski menuturkan dari keterangan pelaku, "tendangan sabit" tersebut memang mengarah dan mengenai bagian perut korban. Setelah mendapat tendangan itu korban IKK langsung terjatuh.
"Dari pengakuan pelaku (tendangan) yang telak satu kali. Namun seingat pelaku, dia melakukan sekitar 10 kali gerakan, tapi yang pasti waktu tendangan sabit itu, di situ lah korban terjatuh," tandasnya.
Pelaku yang menyerahkan diri berinisial AF usia usia 22 tahun. Pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa. Korban dengan pelaku dari kampus yang sama.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polresta Sleman, mengakui dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dia lakukan kepada korban," bebernya.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pasang seragam latihan pelaku dan korban.
"Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 tentang karena kealpaan menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten meninggal dunia di rumah sakit pada Rabu (1/05/2024). Mahasiswa ini dirawat setelah mengeluhkan sakit usai sparing atau latih tanding dalam kegiatan latihan bela diri.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan korban meninggal dunia inisial IKK. Korban merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sleman.
Baca juga: Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi