Para pegawai melaporkan perusahaannya ke Disnakertrans DIY karena perusahaan disinyalir belum akan membayar THR. Setelah adanya laporan ini pihaknya mendorong perusahaan segera membayar THR.
"Hari ini sampai jam 12 malem harus dibayarkan. Kan tidak boleh dicicil secara aturan, dulu pada waktu pandemi masih bisa dicicil. Saat ini sudah tidak, sehingga tidak boleh dicicil, diprirotaskan maksimal hari Rabu ini," jelas dia.
"Kalau sampai H-1 belum (dibayar), nanti kami akan limpahkan kepada bidang pengawas ketenagakerjaan, nanti di situ ada pegawai pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti," kata dia.
Apabila perusahaan tidak membayarkan THR, jelas terancam sanksi.
Menurut Wawan, sanksi menurut Permenaker 20 Tahun 2026 sanksi bagi perusahaan berlapis, pertama adalah teguran lisan, dilanjutkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha.
"Ketika mengajukan izin usaha ditunda sampai pembayaran THR dibayarkan," pungkasnya.
Baca juga: Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.