Salin Artikel

14 Perusahaan di DIY Diduga Belum Bayar THR, Apa Sanksinya?

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, R Darmawan menjelaskan, total perusahaan yang diadukan oleh pegawai sebanyak 18, namun 4 di antaranya sudah dapat diselesaikan.

"Sampai siang ini yang diadukan 18 perusahaan namun ada 4 perusahaan yang dapat diselesaikan sehingga total 14 perusahaan (diadukan masalah THR)," ucap Wawan, begitu dia akrab disapa saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Wawan menjelaskan, Disnakertrans DIY telah membuka posko pengaduan THR baik itu secara daring maupun luring.

Pegawai yang mengadukan juga jumlahnya berbeda-beda tiap perusahaannya.

"Macam-macam, masing-masing totalnya beda-beda tiap perusahaan. Ada yang 110 (mengadu). Misalnya di kota Pt X 1 orang misalnya, ada CV apa 57 (pengadu) beda-beda," kata dia.


Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya

Para pegawai melaporkan perusahaannya ke Disnakertrans DIY karena perusahaan disinyalir belum akan membayar THR. Setelah adanya laporan ini pihaknya mendorong perusahaan segera membayar THR.

"Hari ini sampai jam 12 malem harus dibayarkan. Kan tidak boleh dicicil secara aturan, dulu pada waktu pandemi masih bisa dicicil. Saat ini sudah tidak, sehingga tidak boleh dicicil, diprirotaskan maksimal hari Rabu ini," jelas dia.

"Kalau sampai H-1 belum (dibayar), nanti kami akan limpahkan kepada bidang pengawas ketenagakerjaan, nanti di situ ada pegawai pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti," kata dia.

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR, jelas terancam sanksi.

Menurut Wawan, sanksi menurut Permenaker 20 Tahun 2026 sanksi bagi perusahaan berlapis, pertama adalah teguran lisan, dilanjutkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha. 

"Ketika mengajukan izin usaha ditunda sampai pembayaran THR dibayarkan," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/04/080000478/14-perusahaan-di-diy-diduga-belum-bayar-thr-apa-sanksinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke