"Jadi semua itu sudah direkap di tingkat kecamatan disaksikan oleh saksi Bawaslu panwascam kemudian direkap juga di tingkat kabupaten, juga diikuti dan disaksikan oleh saksi dan Panwas, Bawaslu dan semua klir enggak ada masalah," bebernya.
Terkait dengan data C1 dan website KPU yang diposting di media sosial hasilnya berbeda, Ahmad Shidqi menegaskan acuan untuk hasil perolehan suara tetap C1.
"Yang di plano dong, kan sirekap itu kan membaca perolehan yang ada di plano, pembacaan ini ada yang salah, ya kan. Misalkan 0 keluarnya 88 itu yang dilakukan kemarin dalam proses beberapa waktu yang lalu dilakukan perbaikan oleh KPU. Sehingga angkanya disesuaikan dengan yang di plano," ucapnya.
Baca juga: Ada Dugaan Kejanggalan Suara PDI-P dan PSI, Rekapitulasi Suara Taipei Buntu
Selain itu, di rekapitulasi tingkat kecamatan C1 dibuka satu persatu. Kemudian dicocokkan dengan C1 salinan yang dibawa oleh para saksi.
"Plano itu dalam rekap di kecamatan dibuka satu persatu ya. Kalau mengikuti rekap di kecamatan kan plano dibuka, dicocokkan dengan C salinan yang ada dipegang saksi, dipegang PPK, satu persatu dicocokkan, kalau ada yang nggak cocok, dicocokkan. Jadi Jadi berdasarkan plano itu yang kemudian dijadikan dasar rekap di tingkat kecamatan," tandasnya.
Ahmad Shidqi pun tidak mengetahui yang diposting di media sosial itu data kapan. Hanya saja, Ahmad Shidqi menegaskan tidak ada pengelembungan suara.
"Saya enggak tahu itu datanya kapan, kita kan nggak tahu datanya. Yang jelas ketika ada isu seperti itu kita tegaskan tidak ada, penggelembungan tidak ada, dan itu sudah bisa dicek sendiri di teman-teman kabupaten juga sudah melakukan konfirmasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.