YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta menyebut, dua guru yang diduga mesum di salah satu sekolah dasar (SD) sudah dipindahkan.
Kedua guru tersebut berstatus Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satu guru ditempatkan di Dinas Pendidikan dan satu orang lainnya sudah dipindahkan ke sekolah yang baru.
Baca juga: Murid yang Saksikan Guru Mesum di SD Gunungkidul Dapat Pendampingan Psikologis
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunugkidul Nunuk Setyowati mengatakan, oknum guru yang ditempatkan di Dinas Pendidikan itu dipindah untuk sementara.
"Tadinya mau dipindah ke salah satu sekolah, karena guru tersebut pintar dalam aplikasi. Namun itu (ada penolakan) jadi sementara dipindahkan ke dinas," kata Nunuk saat dihubungi melalui telepon Senin (12/2/2024).
"Yang satu sudah bekerja kembali (di sekolah baru)," sambungnya.
Sementara Kabid Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, saat ini tim pemeriksa sudah bekerja melakukan pemeriksaan. Namun demikian untuk pemeriksaan tidak bisa disampaikan ke publik.
Jika sudah selesai akan diserahkan rekomendasi ke Bupati terkait sanksi.
"Kalau sudah selesai prosesnya insyaallah bisa kita sampaikan," kata Sunawan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, sudah melakukan klarifikasi terhadap dua guru yang melakukan perbuatan mesum. Mereka mengaku khilaf dan spontan saat menunggu jam ekstra pada hari Selasa (16/1/2024) petang.
"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuan spontan saat menunggu jam ekstra," kata Nunuk Setyowati Melalui telepon, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Dua Guru SD Ketahuan Mesum di Ruang Guru, Mengaku Khilaf Saat Menunggu Jam Ekstra
Dijelaskannya, kedua guru yang laki-laki berinisial E dan perempuan N merupakan guru dengan status PPPK diangkat tahun 2022. Keduanya mengaku melakukan perbuatan tidak beretika itu di ruang guru, dan ditemukan oleh tiga orang murid.
"Untuk sanksi masih menunggu keputusan dari BKPPD Gunungkidul, kita tidak mengetahui nanti seperti apa keputusannya," ucap Nunuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.