"Tangan sebelah kanan mengalami patah tulang karena hantaman dari palu tersebut," urainya.
Korban saat kejadian sempat berhasil lari untuk menyelamatkan diri.
"(Kejadian) diketahui salah satu warga yang lewat di lokasi karena korban melarikan diri ke jalan raya. Dapat dilakukan pencegahan sehingga tidak terjadi akibat yang lebih fatal lagi," tandasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Salah Tembak Mahasiswi di Kendari, Terjadi Saat Kejar Residivis Kasus Narkoba
Petugas dari Polsek Ngaglik lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/1/2024).
"Petugas reskrim Polsek Ngaglik melakukan penangkapan pada hari itu juga. Kurang lebih enam jam setelah kejadian," bebernya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka antara lain patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking, delapan luka dibagian kepala, hingga luka memar di bagian mata.
"Sampai saat ini korban masih dilakukan perawatan," tuturnya.
Motif tersangka melakukan aksinya karena merasa sakit hati cintanya ditolak oleh korban.
"Jadi memang sudah direncanakan untuk peristiwa percobaan pembunuhan ini," ucapnya.
Menurut dia, tersangka CR adalah seorang residivis dalam dua kasus.
"Yang bersangkutan dua kali terlibat pelanggaran hukum dalam kasus penganiayaan dan kasus penipuan pengelapan," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka CR mengaku sakit hati dengan korban karena ajakan untuk kembali menjalin hubungan ditolak.
"Sakit hati, bilangnya masih sayang tapi udah tidak mau jalan. (Putus hubungan) karena tidak ada restu dari orang tua," ucap tersangka CR.
Tersangka CR mengungkapkan, berniat membuat korban cacat. Sebab ketika cacat, tidak ada yang mau lagi dengan korban.
"Dia (korban) malamnya bilang kalau udah nggak sama saya laku, masih ada yang mau sama dia. Kalau dengan dia cacat kan nggak ada yang mau," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, CR dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 53, Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Bobol Bank dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Rugikan Negara hingga Rp 4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.