Salin Artikel

Sakit Hati Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria di Sleman Coba Bunuh Pujaan Hatinya

Di dalam aksinya, pelaku memukul korban dengan palu di salah satu rumah kosong. 

Pelaku notabene warga Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara korban merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, awalnya tersangka dengan pelaku menjalin hubungan asmara. 

"Mereka pernah menikah. Statusnya itu janda dan duda," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (2/02/2024). 

Yuswanto menyampaikan, seiring berjalanya waktu hubungan keduanya kemudian berakhir.

Kemudian tersangka menghubungi korban untuk mengajak kembali menjalin hubungan. Namun korban menolak ajakan dari tersangka tersebut. 

"Korban menolak dan tersangka CR mengirimkan pesan kepada korban, berniat menghabisi korban," ungkapnya. 

Tersangka lanjutnya, sudah mengetahui keseharian korban yang sering mengantarkan makanan ke salah satu hotel.

Tersangka lantas menunggu korban di Pasar Rejodani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. 

"Tanggal 27 Januari 2024 pagi tersangka menunggu korban di Pasar Rejodani," ucapnya. 

Percobaan pembunuhan

Saat itu tersangka sudah membawa satu palu yang dimasukan ke dalam tas.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah kosong di daerah Jalan Plumbon, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. 

"Pada saat itu pula terjadilah peristiwa percobaan pembunuhan," ungkapnya. 

Tersangka memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan palu. Tersangka memukul bagian kepala hingga wajah korban dengan palu. 

"Tangan sebelah kanan mengalami patah tulang karena hantaman dari palu tersebut," urainya. 

Korban saat kejadian sempat berhasil lari untuk menyelamatkan diri. 

"(Kejadian) diketahui salah satu warga yang lewat di lokasi karena korban melarikan diri ke jalan raya. Dapat dilakukan pencegahan sehingga tidak terjadi akibat yang lebih fatal lagi," tandasnya. 

Pelaku sakit hati karena cintanya ditolak

Petugas dari Polsek Ngaglik lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/1/2024). 

"Petugas reskrim Polsek Ngaglik melakukan penangkapan pada hari itu juga. Kurang lebih enam jam setelah kejadian," bebernya. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka antara lain patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking, delapan luka dibagian kepala, hingga luka memar di bagian mata. 

"Sampai saat ini korban masih dilakukan perawatan," tuturnya. 

Motif tersangka melakukan aksinya karena merasa sakit hati cintanya ditolak oleh korban. 

"Jadi memang sudah direncanakan untuk peristiwa percobaan pembunuhan ini," ucapnya. 

Berniat membuat korban cacat

Menurut dia, tersangka CR adalah seorang residivis dalam dua kasus. 

"Yang bersangkutan dua kali terlibat pelanggaran hukum dalam kasus penganiayaan dan kasus penipuan pengelapan," ungkapnya. 

Sementara itu, tersangka CR mengaku sakit hati dengan korban karena ajakan untuk kembali menjalin hubungan ditolak. 

"Sakit hati, bilangnya masih sayang tapi udah tidak mau jalan. (Putus hubungan) karena tidak ada restu dari orang tua," ucap tersangka CR. 

Tersangka CR mengungkapkan, berniat membuat korban cacat. Sebab ketika cacat, tidak ada yang mau lagi dengan korban. 

"Dia (korban) malamnya bilang kalau udah nggak sama saya laku, masih ada yang mau sama dia. Kalau dengan dia cacat kan nggak ada yang mau," pungkasnya. 

Akibat perbuatanya, CR dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 53, Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/02/213557178/sakit-hati-ajakan-rujuknya-ditolak-pria-di-sleman-coba-bunuh-pujaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke