Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria di Sleman Coba Bunuh Pujaan Hatinya

Kompas.com - 02/02/2024, 21:35 WIB
Wijaya Kusuma,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial CR (34) nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap pujaan hatinya, SRE (35) setelah sakit hati ajakan rujuknya ditolak.

Di dalam aksinya, pelaku memukul korban dengan palu di salah satu rumah kosong. 

Pelaku notabene warga Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara korban merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, awalnya tersangka dengan pelaku menjalin hubungan asmara. 

"Mereka pernah menikah. Statusnya itu janda dan duda," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (2/02/2024). 

Baca juga: Tolak Ajakan Berhubungan Badan, IRT di Kalsel Dianiaya Teman Prianya

Yuswanto menyampaikan, seiring berjalanya waktu hubungan keduanya kemudian berakhir.

Kemudian tersangka menghubungi korban untuk mengajak kembali menjalin hubungan. Namun korban menolak ajakan dari tersangka tersebut. 

"Korban menolak dan tersangka CR mengirimkan pesan kepada korban, berniat menghabisi korban," ungkapnya. 

Tersangka lanjutnya, sudah mengetahui keseharian korban yang sering mengantarkan makanan ke salah satu hotel.

Tersangka lantas menunggu korban di Pasar Rejodani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. 

"Tanggal 27 Januari 2024 pagi tersangka menunggu korban di Pasar Rejodani," ucapnya. 

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Percobaan pembunuhan

Saat itu tersangka sudah membawa satu palu yang dimasukan ke dalam tas.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah kosong di daerah Jalan Plumbon, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. 

"Pada saat itu pula terjadilah peristiwa percobaan pembunuhan," ungkapnya. 

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Dokter yang Dilaporkan oleh Istri karena Kepergok Selingkuh

Tersangka memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan palu. Tersangka memukul bagian kepala hingga wajah korban dengan palu. 

"Tangan sebelah kanan mengalami patah tulang karena hantaman dari palu tersebut," urainya. 

Korban saat kejadian sempat berhasil lari untuk menyelamatkan diri. 

"(Kejadian) diketahui salah satu warga yang lewat di lokasi karena korban melarikan diri ke jalan raya. Dapat dilakukan pencegahan sehingga tidak terjadi akibat yang lebih fatal lagi," tandasnya. 

Baca juga: Duduk Perkara Salah Tembak Mahasiswi di Kendari, Terjadi Saat Kejar Residivis Kasus Narkoba

Pelaku sakit hati karena cintanya ditolak

Petugas dari Polsek Ngaglik lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/1/2024). 

"Petugas reskrim Polsek Ngaglik melakukan penangkapan pada hari itu juga. Kurang lebih enam jam setelah kejadian," bebernya. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka antara lain patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking, delapan luka dibagian kepala, hingga luka memar di bagian mata. 

"Sampai saat ini korban masih dilakukan perawatan," tuturnya. 

Motif tersangka melakukan aksinya karena merasa sakit hati cintanya ditolak oleh korban. 

"Jadi memang sudah direncanakan untuk peristiwa percobaan pembunuhan ini," ucapnya. 

Berniat membuat korban cacat

Menurut dia, tersangka CR adalah seorang residivis dalam dua kasus. 

"Yang bersangkutan dua kali terlibat pelanggaran hukum dalam kasus penganiayaan dan kasus penipuan pengelapan," ungkapnya. 

Sementara itu, tersangka CR mengaku sakit hati dengan korban karena ajakan untuk kembali menjalin hubungan ditolak. 

"Sakit hati, bilangnya masih sayang tapi udah tidak mau jalan. (Putus hubungan) karena tidak ada restu dari orang tua," ucap tersangka CR. 

Tersangka CR mengungkapkan, berniat membuat korban cacat. Sebab ketika cacat, tidak ada yang mau lagi dengan korban. 

"Dia (korban) malamnya bilang kalau udah nggak sama saya laku, masih ada yang mau sama dia. Kalau dengan dia cacat kan nggak ada yang mau," pungkasnya. 

Akibat perbuatanya, CR dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 53, Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Bobol Bank dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Rugikan Negara hingga Rp 4 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Yogyakarta
Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com