Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Menaikkan Pajak 40-75 Persen? Enggak 100 Persen Saja, Biar Pelaku Wisata Mati Sekalian"

Kompas.com - 17/01/2024, 12:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restauran (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerit adanya kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan pihaknya keberatan jika pajak hiburan dinaikkan 40 sampai 75 persen. Menurut dia menaikkan pajak hiburan adalah kebijakan yang ngawur.

"Itu kebijakan yang ngawur. Ngawurnya tanpa ada pembahasan dengan asosiasi yang terkait," ucap Deddy saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Ia menambahkan menaikkan pajak bisa menjadi bumerang bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, di negara lain pajak hiburan justru diturunkan dengan tujuan menarik wisatawan datang.

Baca juga: Pajak Makanan dan Minuman Restoran di Kulon Progo Naik Bulan Depan

"Negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Singapur, Filipina, mereka malah menurunkan pajaknya untuk menarik wisatawan datang ke negaranya. Selain itu beban konsumen tidak terlalu tinggi," bebernya.

"Kenapa menaikkan (pajak) 40 sampai 75 persen? Enggak sekalian 100 persen saja. Lebih baik 100 persen biar kita pelaku wisata mati sisan (sekalian)," ungkapnya.

Menurut dia, kebijakan menaikkan pajak ini kontradiksi dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang ingin mendatangkan wisatawan asing maupun nusantara.

"Wisatawan itu butuh hiburan saat datang ke destinasi. Entar itu karaoke, diskotik, spa. Mereka juga butuh hiburan tidak sekadar datang dan stay di hotel makan di restoran tetapi juga hiburan," katanya.

Dia mengatakan banyak anggota PHRI yang memiliki usaha di bidang hiburan. Sehingga bisa dipastikan terdampak kenaikan pajak. 

"Banyak anggota kita yang di sektor hiburan," kata dia.

PHRI pusat juga sudah melayangkan keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan. Dia berharap pemerintah menarik pajak sewajarnya yakni di angka 10 sampai 20 persen.

"Bahkan (PHRI pusat) akan mengajukan judicial review untuk undang-undang tersebut," kata dia.

Ia berharap, Pemerintah DIY tidak setuju dengan kenaikan pajak hiburan.

"Pajak itu kewajiban kita tapi yang wajar-wajar saja 10 persen sampai 20 persen.  Apa bedanya dengan kami pajak hiburan. Ini yang jadi keberatan dan kami menolak," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan batas bawah dan batas atas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 40 hingga 75 persen pada tahun ini.

Baca juga: Tarif Karaoke di Semarang Terancam Naik karena Pajak yang Mencekik

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati menegaskan, pungutan pajak hiburan tersebut bukanlah suatu hal yang baru.

Pungutan pajak hiburan untuk jasa diskotek dan spa sebelumnya juga sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," tutur Lydia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com