Polisi juga berhasil menangkap pelaku seorang perempuan berinisial H (39) warga Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
"Korban disekap di kamar sudah satu hari," urai dia.
Dari keterangan pelaku, imbuh Riski, sudah beberapa kali menagih kepada korban. Kemudian, korban dibawa dengan tujuan agar mau membayar.
"Sudah beberapa kali menagih tidak ada respons dari korban akhirnya dibawa dengan maksud si korban bisa membayar dan ada jaminan dari si korban, apa jaminanya," ucap dia.
Polisi mendapati ada sekitar tiga orang lainya yang merupakan korban dari pelaku H di tempat korban IY disekap.
Tiga orang korban ini dipekerjakan di rumah pelaku akibat dari meminjam uang kepada H.
"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku. Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.
Dari keterangan tiga orang korban tersebut, lanjut Riski, mereka merasa tertekan bekerja di rumah korban. Sebab, mereka juga tidak boleh pulang oleh pelaku.
"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.
Pelaku memperkejakan tiga korban di rumahnya yang juga menjadi kantor koperasi yang ia dirikan.
Baca juga: Kuota Sleman Buang Sampah ke TPA Piyungan Dibatasi 110 Ton Per Hari
Pelaku memang menggunakan modus koperasi dalam menawarkan pinjaman. Selain itu, pelaku memberikan pinjaman dengan syarat-syarat yang mudah.
Dari pengecekan yang dilakukan kepolisian, diketahui koperasi tersebut belum keluar izinya.
"Pelaku ini posisi di koperasi sebagai pemilik. Setelah kita lakukan pengecekan, koperasi itu terdaftar, namun belum memberikan syarat-syarat secara lengkap. Jadi, dia belum keluar izinnya," ujar dia.
Riski mengungkapkan, pelaku H merupakan residivis dalam kasus perdagangan orang.
"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.