Salin Artikel

Utang Rp 2 Juta tapi Ditagih Rp 28 Juta, Wanita di Sleman Disekap dan Dipaksa Bayar

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial H (39) warga Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. Sedangkan korban berinisial IY (42) tinggal di salah satu indekos di Kota Yogyakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, IY awalnya meminjam uang kepada pelaku H (39) sebesar Rp 2 juta.

Dari pinjaman itu, korban merasa sudah mengangsur sebesar Rp 1,7 juta.

Namun, pelaku meminta korban mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 28 juta dengan alasan kelipatan bunga dari keterlambatan pembayaran angsuran.

"Korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah membayar Rp 1.700.000. November korban harus membayar Rp 28 juta itu," ujar Riski dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).

Riski menyampaikan, saat korban berada di kamar indekosnya, tiba-tiba datang tiga orang. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil.

"Korban dijemput oleh tiga orang. Yang tiga orang tersebut merupakan suruhan dari pelaku," ucap dia.

Korban lantas dibawa ke salah satu kantor koperasi milik pelaku. Setelah itu, korban dimasukan ke dalam salah satu kamar.

Korban tidak akan dikeluarkan dari kamar sampai melunasi uang Rp 28 juta tersebut atau memberikan jaminan.

"Modus pelaku meminjamkan uang itu dengan membuat koperasi. Tempat koperasi tersebut juga tempat penyekapan korban," tutur dia.

Riski menuturkan, saat disekap itu, korban sempat menghubungi temanya di Instagram yang merupakan anggota Polres Bantul.

Melakui chat itu, korban menceritakan jika dijemput paksa dan disekap di salah satu kamar.

"Handphone korban sempat diambil, namun sebelum diambil korban sempat berpikir menghubungi temanya di Instagaram yang anggota polisi. Setelah itu handphone-nya diambil oleh pelaku," ungkap dia.

Teman yang merupakan anggota polisi tersebut lantas meminta korban untuk mengirimkan lokasi.

Mengetahui lokasi penyekapan di wilayah Sleman, informasi tersebut diteruskan ke Satreskrim Polresta Sleman.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

"Kita dapati posisi korban ada di dalam kamar," tutur dia.


Polisi juga berhasil menangkap pelaku seorang perempuan berinisial H (39) warga Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

"Korban disekap di kamar sudah satu hari," urai dia.

Dari keterangan pelaku, imbuh Riski, sudah beberapa kali menagih kepada korban. Kemudian, korban dibawa dengan tujuan agar mau membayar.

"Sudah beberapa kali menagih tidak ada respons dari korban akhirnya dibawa dengan maksud si korban bisa membayar dan ada jaminan dari si korban, apa jaminanya," ucap dia.

Korban lain

Polisi mendapati ada sekitar tiga orang lainya yang merupakan korban dari pelaku H di tempat korban IY disekap.

Tiga orang korban ini dipekerjakan di rumah pelaku akibat dari meminjam uang kepada H.

"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku. Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.

Dari keterangan tiga orang korban tersebut, lanjut Riski, mereka merasa tertekan bekerja di rumah korban. Sebab, mereka juga tidak boleh pulang oleh pelaku.

"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.

Pelaku memperkejakan tiga korban di rumahnya yang juga menjadi kantor koperasi yang ia dirikan.

Pelaku memang menggunakan modus koperasi dalam menawarkan pinjaman. Selain itu, pelaku memberikan pinjaman dengan syarat-syarat yang mudah.

Dari pengecekan yang dilakukan kepolisian, diketahui koperasi tersebut belum keluar izinya.

"Pelaku ini posisi di koperasi sebagai pemilik. Setelah kita lakukan pengecekan, koperasi itu terdaftar, namun belum memberikan syarat-syarat secara lengkap. Jadi, dia belum keluar izinnya," ujar dia.

Riski mengungkapkan, pelaku H merupakan residivis dalam kasus perdagangan orang.

"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/15/173954778/utang-rp-2-juta-tapi-ditagih-rp-28-juta-wanita-di-sleman-disekap-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke