Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Aniaya Temannya karena Korban Tak Mau Kumpul-kumpul Lagi

Kompas.com - 18/12/2023, 21:48 WIB
Markus Yuwono,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua pelajar berusia di bawah umur di Yogyakarta karena menganiaya temannya dengan senjata tajam.

Penganiayaan tersebut di sekitar ring road selatan DI Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Bantul. 

Baca juga: Kronologi 2 WNA di Bali Aniaya Pegawai Salon Usai Tolak Bayar Biaya Perawatan

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, dua orang yang ditangkap adalah KNZ (14) dan MSM (17), warga Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Mereka berdua ditangkap karena dugaan penganiayaan terhadap korban RZL (15), warga Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta. 

Baca juga: Sesalkan Penganiayaan Anak oleh Ayahnya hingga Tewas, Tetangga: Lebih Peduli Tetangganya daripada Bapaknya

Kejadian ini bermula saat KNZ dan MZM serta rombongan mendatangi RZL dan teman-temannya di sebuah angkringan ringroad selatan, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Mereka bertemu, pelaku dan korban sepakat melakukan open fight atau pertarungan terbuka dengan perjanjian khusus, yaitu dilakukan di ringroad selatan pukul 00.00 WIB. 

Selain itu, tidak boleh ada yang melaporkan kejadian ke polisi. Pukul 00.00 WIB rombongan pelaku menuju ringroad selatan. Mereka pun bertemu di jalan.

"Jarak dekat akhirnya korban dan KNZ turun dari motor dan saling mengeluarkan senjata tajam. Saat itu tangan KNZ terkena sabetan sajam korban. KNZ menyabet lagi hingga mengenai perut korban yang membuat korban terjatuh ke aspal," kata Bayu dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/12/2023). 

Baca juga: Aniaya Pegawai Salon di Bali, 2 WNA Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Thailand

Perkelahian terus terjadi hingga RZL dilarikan. Orangtua korban kemudian melaporkan ke Polres Bantul.

"Petugas mengamankan KNZ dan MSM Rabu (29/11/2023)," kata dia.

Tak mau bergaul

Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit sepanjang 40 sentimeter dan sebilah pedang 90 sentimeter. 

KNZ mengaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit dan MSM membacok korban sekaligus sebagai penyedia sajam.

"Motifnya, korban ini pindah sekolah dan setelah pindah sekolah tidak mau bergaul dengan para pelaku. Karena itulah terjadi open fight dengan perjanjian tadi," kata Bayu.

Bayu mengatakan, KNZ dan MSM disangkakan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, itu menurut Undang-Undang perlindungan anak. Kalau yang Pasal 170 diancam hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com