Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Karpet Merah bagi Masyarakat Hukum Adat Mengelola Ruang Laut

Kompas.com - 16/12/2023, 22:03 WIB
Dani Julius Zebua,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat hukum adat (MHA) mendapat keistimewaan dalam mengelola pesisir dan ruang laut.

Keistimewaan MHA ini karena mereka hidup untuk mengelola sumber daya di lingkungannya dengan kearifan lokal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia terus mendorong pemberdayaan dan penguatan masyarakat hukum adat di pesisir.

Baca juga: Belajar dari Masyarakat Hukum Adat Werur Mengelola Laut, Pariwisatanya Kini Dilirik Wisatawan

“Dia karpet merah sudah. Keistimewaan sendiri, kita bangga,” kata Ismail MP, Ketua Kelompok Kerja MHA, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,  dalam acara Festival Masyarakat Hukum Adat di Teras Malioboro 2, Yogyakarta, Sabtu (16/12/2023).

Ismail mengatakan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap masyarakat yang hidup di perairan atau memerlukan ruang laut, baik masyarakat, usaha atau pengusaha, harus sesuai peruntukannya.

Dengan kata lain, dalam mengelola sumber daya laut, baik itu menentukan masa panen, seberapa banyak yang diambil, ukuran ikan yang bisa diambil, dan sebagainya memiliki aturan.

“Jadi tidak boleh melakukan sembarang di laut. Kalau sesuai peruntukannya, pemerintah terbitkan izin,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, masyarakat adat dan MHA di pesisir sudah lama hidup mengelola laut. Mereka memiliki ikatan dengan leluhurnya dan memiliki pranata di sana.

Keistimewaan yang dimiliki MHA diakui lewat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya harus didasarkan pada syarat-syarat, (di antaranya) sepanjang masih hidup.

“Ini yang membedakan dengan kelompok masyarakat pada umumnya. Maka, Undang-undang menyebutkan pemerintah harus memberi pengakuan pada masyarakat hukum adat di pesisir,” kata Ismail.

Ketua Pokja MHA ini mengungkapkan, KKP menetapkan MHA sebagai salah satu dari lima prioritas kerja dalam ekonomi biru Pemerintahan Jokowi.

Selain pemberdayaan MHA, pemerintah juga memperluas konservasi di laut hingga 30 persen wilayah laut Indonesia. Kemudian, kebijakan menangkap ikan berbasis terukur, tidak lagi sembarangan.

Selain itu, masa depan perikanan untuk komoditas tertentu, seperti rumput laut, kepiting, udang lobster.

“Juga program BCL atau bulan cinta laut. Pada bulan paceklik (tidak ada penghasilan), nelayan berpartisipasi mengambil sampah di laut. Sampah akan kita beli sesuai dengan nilai terendah ikan per kg di bulan itu,” kata Ismail.

Baca juga: Masyarakat Hukum Adat Jadi Ujung Tombak Konservasi Laut

Festival Masyarakat Hukum Adat

Festival Masyarakat Hukum Adat merupakan upaya KKP dan organisasi nirlaba Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) untuk mendorong penguatan MHA lewat kampanye dan memberi pengetahuan bagi masyarakat yang ada di Yogyakarta.

Festival ini menampilkan atraksi budaya, kuliner, kerajinan, produk khas lokal, dan berbagai seni tradisi lainnya.

Di tengah festival, Ismail juga mengenalkan keberadaan masyarakat hukum adat yang hidup sambil merawat alam di wilayah konservasi dengan hukum adatnya.

Menurut Ismail, diadakannya festival ini merupakan bentuk dukungan dan penguatan bagi MHA yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar memiliki daya saing dengan masyarakat lain, mampu mengelola wilayahnya dengan baik, serta mampu menjadi bagian penting dari isu-isu global yang terus berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com