Pada kesempatan berbeda, Lukas Rumetna dari Bird's Head Seascape Manager YKAN bercerita tentang bagaimana kearifan lokal yang dimiliki MHA efektif mengelola kawasan laut.
MHA terbentuk independen dalam masyarakat. Ketua dan dewan adatnya memberi mandat pada kelompok kerja atau unit untuk berbagai tugas, mulai pengawas hingga unit mengelola wilayah laut.
Mereka terikat pada aturan adat, namun sejalan dengan aturan hukum positif.
Masyarakat hukum adat Werur Distrik Bikar contohnya. Pemerintah mengakui MHA Werur di Distrik Bikar dalam mengelola sumber daya pesisir dan laut, melalui Peraturan Bupati Tambrauw.
Baca juga: Banding Sanksi Diterima PSSI, Suporter PSIS Semarang Tetap Bisa Nonton di Stadion
Masyarakat mengelola pesisir dan laut berbasis hukum adat.
Di sana ada aturan bagaimana mencari, panen hingga soal ukuran sumber daya laut yang boleh ditangkap atau harus dikembalikan.
Aturan itu dibikin dewan adat dan diimplementasi masyarakat.
“Adat ini sangat dihargai, ditakuti. Sudah banyak kasus. Mereka yang melanggar sanksi ada yang sakit, ada yang sampai meninggal. Warga sangat menghargai. Ini potensi dan kita harus angkat itu. Mereka harus bangga apa yang dimiliki dan mau bekerja mandiri,” kata Lukas.
Alhasil, ikan yang dianggap punah muncul kembali setelah dua puluh puluh tahun.
Penyu belimbing yang tidak pernah mampir bertelur, kini mulai lagi bertelur di sana. Lukas berpesan, kearifan ini untuk terus dijaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.