Salin Artikel

Pemerintah Memperluas Konservasi Laut hingga 30 Persen, KKP Mendorong Sinergitas

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memperluas kawasan konservasi hingga 30 persen wilayah laut Indonesia pada 2045.

Konservasi pada perairan mendorong banyak hal positif, mulai dari menjamin keberlanjutan stok ikan, cadangan karbon dan perlindungan pada ekosistem di pesisir dan pulau-pulau terpencil.

Selain itu, juga sebagai komitmen bersama negara lain terkait luas konservasi di perairan.

Semua itu sebagai upaya negara mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

“Tujuan negara kita sejahtera ke depan, Kementerian menerapkan lima strategi prioritas, yang pertama adalah memperluas kawasan konservasi laut,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo, di Forum Adat Nasional 2023 yang berlangsung di Yogyakarta, Jumat (15/12/2023).

Forum merupakan kerja KKP bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Mereka menghadirkan pembicara dari KKP sendiri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Bappenas. 

Perluasan konservasi laut bagian dari peta jalan ekonomi biru pemerintahan sekarang.

Saat ini, konservasi perairan baru 28,9 juta hektar di akhir 2022 atau 8,9 persen dari target 10 persen di 2030. 

Angka ini terus didorong hingga terwujud 30 persen atau 97,5 juta hektar kawasan konservasi laut pada 2045 mendatang. 

“97,5 juta hektar harus kita penuhi sebagai kawasan konservasi,” kata Victor, di forum yang mengangkat tajuk Sinergi dan Optimalisasi Peran Masyarakat Hukum Adat dan Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) punya peran pada capaian kawasan konservasi perairan laut.

Mereka berada dalam kawasan konservasi. Budaya dan kearifan lokal dalam masyarakat efektif untuk mengelola kawasan. 

Pemerintah di daerah, baik kabupaten dan kota, perlu mendukung legalitas bagi masyarakat ini.

Victor mengatakan, kementerian telah mendampingi dua hingga tiga masyarakat hukum adat agar bisa memperoleh legalitasnya dari pemerintah di daerah. 

“Tapi (Pemda) ini hanya sebagian kecil dari kehadiran negara,” kata Victor.

Ia mengungkapkan, tidak hanya dilakukan oleh KKP, tetapi sejatinya bisa juga dilakukan oleh lembaga lain maupun kementerian lain, atau kerja sama antar lembaga.

“Kementerian desa bisa, kominfo boleh, kebudayaan masuk, perekonomian masuk perdagangan masuk, tergantung kita mau ke mana,” kata dia. 


Pada kesempatan berbeda, Lukas Rumetna dari Bird's Head Seascape Manager YKAN bercerita tentang bagaimana kearifan lokal yang dimiliki MHA efektif mengelola kawasan laut. 

MHA terbentuk independen dalam masyarakat. Ketua dan dewan adatnya memberi mandat pada kelompok kerja atau unit untuk berbagai tugas, mulai pengawas hingga unit mengelola wilayah laut.

Mereka terikat pada aturan adat, namun sejalan dengan aturan hukum positif.

Masyarakat hukum adat Werur Distrik Bikar contohnya. Pemerintah mengakui MHA Werur di Distrik Bikar dalam mengelola sumber daya pesisir dan laut, melalui Peraturan Bupati Tambrauw.

Masyarakat mengelola pesisir dan laut berbasis hukum adat.

Di sana ada aturan bagaimana mencari, panen hingga soal ukuran sumber daya laut yang boleh ditangkap atau harus dikembalikan.

Aturan itu dibikin dewan adat dan diimplementasi masyarakat. 

“Adat ini sangat dihargai, ditakuti. Sudah banyak kasus. Mereka yang melanggar sanksi ada yang sakit, ada yang sampai meninggal. Warga sangat menghargai. Ini potensi dan kita harus angkat itu. Mereka harus bangga apa yang dimiliki dan mau bekerja mandiri,” kata Lukas. 

Alhasil, ikan yang dianggap punah muncul kembali setelah dua puluh puluh tahun.

Penyu belimbing yang tidak pernah mampir bertelur, kini mulai lagi bertelur di sana. Lukas berpesan, kearifan ini untuk terus dijaga. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/15/191809678/pemerintah-memperluas-konservasi-laut-hingga-30-persen-kkp-mendorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke