Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2023, 06:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (20/11/2023).

Buruh DIY menuntut Upah Minimum Kabupaten atau Kota Yogyakarta Rp 4.131.97, Sleman Rp 4.099.637, Bantul Rp 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp 3.169.966.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan dalam penetapan UMP DIY dan UMK seharusnya menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Pertama menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024, alasannya adalah PP 51/2023 tidak menggunakan survei KHL. Dengan demikian, penggunaan PP ini akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi, di mana upah minimum lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak," ujar Irsad melalui keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Sultan Pastikan UMP DIY Naik Tahun Depan

Dia menyebut jika pemerintah tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY masih berorientasi upah murah. 

"Sebagaimana diketahui pasal-pasal dalam PP tersebut mengahambat kenaikan upah minimum. Misalnya, Pasal 26 Ayat (9), di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," jelasnya.

Lalu, pada pasal 26A Ayat (5) juga memberikan opsi ketika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

"Frasa "ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan" berarti tidak ada kenaikan upah minimum," kata dia.

Baca juga: Buruh di Banten Ancam Mogok Massal jika Kenaikan UMP 2024 Kurang 15 Persen

Menurutnya, selain menimbulkan potensi tidak ada kenaikan upah minimum, PP ini juga akan memangkas kenaikan upah minimum, atau kenaikan upah minimum hanya sedikit. 

"Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30," kata dia.

"Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti tidak akan signifikan," imbuhnya.

Irsad membeberkan jika penetapan tidak menggunakan KHL maka buruh akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup layak, termasuk memenuhi makanan bergizi.

Daya beli buruh tidak akan naik, justru akan cenderung merosot apabila kenaikan upah terlalu rendah dan harga-harga melambung tinggi.

"Bersama ini kami menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Kota Yogyakarta Rp 4.131.97, Sleman Rp 4.099.637, Bantul Rp 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp 3.169.966," beber dia.

Selain menuntut kenaikan UMK, pihaknya juga meminta agar Gubernur DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se DIY 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Catat, Ini Nomor Aduan Dishub Kota Yogyakarta Jika Kena Parkir 'Nuthuk'

Catat, Ini Nomor Aduan Dishub Kota Yogyakarta Jika Kena Parkir "Nuthuk"

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 6 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 6 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Yogyakarta
Libur Nataru, Dispar DIY Akan Bagi Kepadatan Wisatawan

Libur Nataru, Dispar DIY Akan Bagi Kepadatan Wisatawan

Yogyakarta
Ban 'Loader' Meletus Lukai Dua Orang, Awalnya Terdengar seperti Ledakan Tabung Gas

Ban "Loader" Meletus Lukai Dua Orang, Awalnya Terdengar seperti Ledakan Tabung Gas

Yogyakarta
Bawaslu Sleman Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Bawaslu Sleman Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Yogyakarta
Pernyataan Ade Armando Dinilai Akan Berdampak pada Suara PSI di DIY

Pernyataan Ade Armando Dinilai Akan Berdampak pada Suara PSI di DIY

Yogyakarta
Ruas Jalan Gading-Sleman Jadi Jalur Alternatif Yogyakarta-Wonosari

Ruas Jalan Gading-Sleman Jadi Jalur Alternatif Yogyakarta-Wonosari

Yogyakarta
Jalur Kereta Kembali Normal Pascalongsor, Beberapa KA Alami Keterlambatan

Jalur Kereta Kembali Normal Pascalongsor, Beberapa KA Alami Keterlambatan

Yogyakarta
Antisipasi Parkir 'Nuthuk', Dishub Kota Yogyakarta: Jangan Bayar jika Tidak Dapat Karcis

Antisipasi Parkir "Nuthuk", Dishub Kota Yogyakarta: Jangan Bayar jika Tidak Dapat Karcis

Yogyakarta
Kebakaran Pasar Leces di Probolinggo, Diduga Korsleting dan Kesaksian Pedagang

Kebakaran Pasar Leces di Probolinggo, Diduga Korsleting dan Kesaksian Pedagang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 5 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 5 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Yogyakarta
Kantor PSI Digeruduk Massa dari Paman Usman, Minta Sikap Tegas PSI kepada Ade Armando

Kantor PSI Digeruduk Massa dari Paman Usman, Minta Sikap Tegas PSI kepada Ade Armando

Yogyakarta
Senin Sore, Gunung Merapi Empat Kali Keluarkan Awan Panas Guguran

Senin Sore, Gunung Merapi Empat Kali Keluarkan Awan Panas Guguran

Yogyakarta
Warga Sragen Temukan 9 Ekor Ular Kobra Bersarang di Rumahnya

Warga Sragen Temukan 9 Ekor Ular Kobra Bersarang di Rumahnya

Yogyakarta
Gunung Merapi Muntahkan Guguran Awan Panas, Masyarakat Diminta Waspadai Hujan Abu

Gunung Merapi Muntahkan Guguran Awan Panas, Masyarakat Diminta Waspadai Hujan Abu

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com