Salin Artikel

UMP DIY 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Sesuai KHL

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (20/11/2023).

Buruh DIY menuntut Upah Minimum Kabupaten atau Kota Yogyakarta Rp 4.131.97, Sleman Rp 4.099.637, Bantul Rp 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp 3.169.966.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan dalam penetapan UMP DIY dan UMK seharusnya menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Pertama menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024, alasannya adalah PP 51/2023 tidak menggunakan survei KHL. Dengan demikian, penggunaan PP ini akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi, di mana upah minimum lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak," ujar Irsad melalui keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Dia menyebut jika pemerintah tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY masih berorientasi upah murah. 

"Sebagaimana diketahui pasal-pasal dalam PP tersebut mengahambat kenaikan upah minimum. Misalnya, Pasal 26 Ayat (9), di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," jelasnya.

Lalu, pada pasal 26A Ayat (5) juga memberikan opsi ketika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

"Frasa "ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan" berarti tidak ada kenaikan upah minimum," kata dia.

Menurutnya, selain menimbulkan potensi tidak ada kenaikan upah minimum, PP ini juga akan memangkas kenaikan upah minimum, atau kenaikan upah minimum hanya sedikit. 

"Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30," kata dia.

"Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti tidak akan signifikan," imbuhnya.

Irsad membeberkan jika penetapan tidak menggunakan KHL maka buruh akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup layak, termasuk memenuhi makanan bergizi.

Daya beli buruh tidak akan naik, justru akan cenderung merosot apabila kenaikan upah terlalu rendah dan harga-harga melambung tinggi.

"Bersama ini kami menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Kota Yogyakarta Rp 4.131.97, Sleman Rp 4.099.637, Bantul Rp 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp 3.169.966," beber dia.

Selain menuntut kenaikan UMK, pihaknya juga meminta agar Gubernur DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se DIY 2023.

Pihaknya juga menuntut agar Gubernur DIY mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan penentuan UMP DIY akan dilakukan Selasa (21/11/2023.

"Ya, on schedule begitu. Sebab itu, waktu yang ada harus kami manfaatkan sebaik mungkin. Untuk pengumuman tentang UMP sedang digodog terakhir, tengah kami bicarakan," terang Beny.

Ia menambahkan saat ini pemerintah sedang melakukan dialog dengan beberapa pihak seperti serikat pekerja hingga dewan pengupahan DIY, dan pengusaha.

"Pengusaha ingin (keputusannya) baik, pekerja juga ingin hasil yang baik, pemerintah yang membuat regulasi juga ingin hasil yang baik," kata dia.

Ia berharap dengan keputusan terbaik yang diambil tidak membuat buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut kenaikan UMP.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/21/065032678/ump-diy-2024-diumumkan-hari-ini-buruh-tuntut-sesuai-khl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke