Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Unggahan Medsos Kenalan Sedang Berlibur, Pria di Yogyakarta Gasak Uang dan Perhiasan di Rumah Korban

Kompas.com - 15/11/2023, 19:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara stalking media sosial milik korban.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menjelaskan pelaku pencurian bernama Maher (31) warga Bekasi, Jawa Barat. Maher sebelumnya sudah mengenal korban.

Baca juga: Percaya Pengobatan Spiritual Melalui Medsos, Warga Banjarbaru Tertipu Rp 118 Juta

Pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 05.00 WIB di rumah korban yang berada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 

"Pelaku awalnya melihat postingan medsos istri korban yang sedang berlibur dengan korban di Bali, selanjutnya pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencurian," ujarnya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah korban kemudian memanjat tiang depan rumah korban dan melompati tembok. Pelaku lalu masuk ke halaman rumah, masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci, kemudian masuk ke kamar yang tidak dikunci.

"Kemudian pelaku mengambil brankas dan selanjutnya pergi meninggalkan tempat kejadian," ujar dia.

Setelah itu, polisi mendapatkan laporan adanya pencurian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP dengan meminta keterangan korban atau pelapor dan juga melakukan pengecekan CCTV.

"Bahwa dari hasil pendalaman tersebut (hasil rekaman CCTV) diduga pelaku merupakan teman anak pelapor (korban), dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku," jelas dia.

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Dari  penyelidikan yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Apartemen CDB Wiyung, Surabaya, Jawa Timur. 

"Setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang belum terjual, uang hasil penjualan dan sarana yang digunakan untuk melakukan pencurian," beber Probo.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 18.000.000, uang Dolar Singapura total 152 dolar (3 lembar total 150 Dolar dan 1 lembar senilai 2 dolar), uang Dolar Amerika Serikat total 250 dolar (2 lembar senilai 200 dolar dan 1 lembar senilai 50 dolar).

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan logam mulia dengan berbagai merek, serta perhiasan.

"Dari pemeriksaan pelaku, pelaku sudah menjual 4 (empat) logam mulia (total 11 gram) laku Rp 11.000.000, menukarkan uang dolar Singapura dan Amerika Serikat  Rp 6.000.000,- uang dalam brangkas Rp 18.000.000,  dan uang tersebut sudah digunakan untuk bayar pinjaman online Rp 15.000.000," jelasnya. 

Selain itu uang juga digunakan untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp 6.125.000, dan sisa Rp 13.875.000, masih dibawa pelaku dan sudah dilakukan penyitaan. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com