Salin Artikel

Lihat Unggahan Medsos Kenalan Sedang Berlibur, Pria di Yogyakarta Gasak Uang dan Perhiasan di Rumah Korban

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara stalking media sosial milik korban.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menjelaskan pelaku pencurian bernama Maher (31) warga Bekasi, Jawa Barat. Maher sebelumnya sudah mengenal korban.

Pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 05.00 WIB di rumah korban yang berada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 

"Pelaku awalnya melihat postingan medsos istri korban yang sedang berlibur dengan korban di Bali, selanjutnya pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencurian," ujarnya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah korban kemudian memanjat tiang depan rumah korban dan melompati tembok. Pelaku lalu masuk ke halaman rumah, masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci, kemudian masuk ke kamar yang tidak dikunci.

"Kemudian pelaku mengambil brankas dan selanjutnya pergi meninggalkan tempat kejadian," ujar dia.

Setelah itu, polisi mendapatkan laporan adanya pencurian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP dengan meminta keterangan korban atau pelapor dan juga melakukan pengecekan CCTV.

"Bahwa dari hasil pendalaman tersebut (hasil rekaman CCTV) diduga pelaku merupakan teman anak pelapor (korban), dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku," jelas dia.

Dari  penyelidikan yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Apartemen CDB Wiyung, Surabaya, Jawa Timur. 

"Setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang belum terjual, uang hasil penjualan dan sarana yang digunakan untuk melakukan pencurian," beber Probo.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 18.000.000, uang Dolar Singapura total 152 dolar (3 lembar total 150 Dolar dan 1 lembar senilai 2 dolar), uang Dolar Amerika Serikat total 250 dolar (2 lembar senilai 200 dolar dan 1 lembar senilai 50 dolar).

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan logam mulia dengan berbagai merek, serta perhiasan.

"Dari pemeriksaan pelaku, pelaku sudah menjual 4 (empat) logam mulia (total 11 gram) laku Rp 11.000.000, menukarkan uang dolar Singapura dan Amerika Serikat  Rp 6.000.000,- uang dalam brangkas Rp 18.000.000,  dan uang tersebut sudah digunakan untuk bayar pinjaman online Rp 15.000.000," jelasnya. 

Selain itu uang juga digunakan untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp 6.125.000, dan sisa Rp 13.875.000, masih dibawa pelaku dan sudah dilakukan penyitaan. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/15/194617578/lihat-unggahan-medsos-kenalan-sedang-berlibur-pria-di-yogyakarta-gasak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke