Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara KDRT dalam Keluarga Dokter, JPU Tuntut Terdakwa 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/10/2023, 20:37 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuntut terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman 6 bulan penjara. 

Terdakwa bernama MAA merupakan dokter salah satu puskesmas di Kulon Progo.

Sedangkan korban merupakan TA, istrinya yang seorang dokter gigi klinik di Kapanewon Pengasih. 

Tuntutan diberikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Kasus KDRT Dalam Keluarga Dokter di Kulon Progo, Berawal dari Terbongkarnya Perselingkuhan

“Persidangan hari tadi (kemarin) terhadap terdakwa MAA dengan agenda tuntutan," kata Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, melalui pesan, Kamis (12/10/2023). 

Sidang KDRT sudah berlangsung tujuh kali sejak 30 Agustus 2023. Setidaknya, tujuh saksi sudah dihadirkan dalam perkara ini. 

Sidang terakhir adalah mendengarkan tuntutan JPU pada MAA. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/10/2023) mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. 

MAA menghadapi pengadilan dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Dakwaan primer terhadap terdakwa dinilai terbukti, hingga dijatuhkan tuntutan enam bulan penjara. 

“JPU menuntut dakwaan yang terbukti yaitu dakwaan primernya Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan tuntutan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Wulandari.

Perkara ini berawal dari  KDRT yang dilakukan MMA pada istrinya, TA, di rumah mereka di Pengasih pada 9 April 2023.

Kekerasan terkait TA memergoki MAA bersama seorang perempuan berinisial LY di rumah mereka malam hari. 

TA melaporkan tindakan MAA ke Polsek Pengasih pada satu hari kemudian. 

Kasusnya menjadi rumit karena LY melaporkan TA atas tindakan penganiayaan terhadap LY. Perempuan itu melapor ke polisi pada 14 Juni 2023.

Baca juga: Keluarga Dokter di Lumajang Jadi Korban Perampokan, Korban Disekap, Pelaku Gondol Motor hingga Uang

 

TA kini juga berperkara di pengadilan dalam kasus penganiayaan. 

Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) menyoroti perjalanan sidang perkara MAA ini.

Melalui rilis berantainya, Humas JPW, Baharuddin Kamba menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa KDRT terkesan minimalis. Tuntutan itu dinilai perlu dievaluasi. 

“JPW meminta Asisten Pengawas (Aswas) Kejati DIY mengevaluasi tuntutan yang terkesan minimalis itu. Perlu diperiksa JPU-nya apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Baharuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com