Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Pinjaman Fiktif, Karyawan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 167,8 Juta

Kompas.com - 10/10/2023, 16:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebuah koperasi simpan pinjam menderita kerugian ratusan juta Rupiah akibat dibobol karyawan sendiri di Kalurahan Demen, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karyawan pembobol itu bernama E (22) asal Kapanewon Pengasih, yang sudah bekerja di koperasi ini sejak 2020. Perbuatan E mengakibatkan koperasi merugi

“Tersangka telah mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Perempuan bernama E menerapkan modus peminjam fiktif saat melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan sejumlah data nasabah lama atau data orang yang sudah selesai memenuhi kewajiban pinjaman.

Baca juga: Mahasiswa Bengkulu Gelapkan 40 Mobil Rental, Kumpulkan Rp 924 Juta

Data itu dipakai untuk mengajukan pinjaman fiktif. Nilai pinjaman beragam. Ada yang 500.000, Rp 1.000.000, Rp 1.500.000 bahkan lebih dari 3.000.000.

Aksi itu mencapai 96 peminjam fiktif yang dibuktikan lewat kartu pinjaman. Keseluruhan pinjaman senilai Rp 167,8 juta. 

Perbuatan E terungkap setelah mantan nasabah berniat meminjam uang lagi di koperasi ini tahun lalu. Tapi, calon nasabah itu ditolak. Belakangan diketahui, data nasabah ini telah dipakai E.

Berselang tak lama, manajemen mengaudit kinerja koperasi. Dari situ, didapati E terlibat dalam pinjaman fiktif. 

Pihak koperasi melaporkan E ke Polsek Temon, Jumat (22/9/2023), pukul 18.30 WIB. Polisi menyelidiki keberadaan E dan mendapat lokasi keberadaan perempuan itu. Polisi akhirnya menangkap E. 

Perempuan itu mengakui telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, pekerjaan maupun kebutuhan sehari-hari.

“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah menggunakan uang nasabah KSP untuk kepentingan pribadi,” kata Novi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga: Gelapkan Uang Bos Rp 800 Juta, Seorang Tauke Sawit di Bangka Ditangkap Polisi

E mengaku telah bekerja sejak 2020. Namun, E menolak bila disebut mengambil dana untuk kepentingan pribadi.

Ia nekat karena beban target koperasi bagi seorang pekerja seperti dirinya terasa begitu tinggi. Kegagalan mencapai target akan dibebankan pada karyawan, yang dibayarkan lewat pemotongan gaji.

E akhirnya nekat melakukan perbuatan tipu-tipu ini.

“Kalau tidak tutup target, maka dibebankan. Gaji tidak dikeluarkan. Potong gaji, pembebanan di akhir,” kata E.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com