YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, meminta dukuh atau pamong kalurahan tidak terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol). Apalagi pinjaman online saat ini cukup mudah didapatkan yakni hanya melalui handphone melalui rumah.
"Tingginya kebutuhan sosial, jangan menghalalkan berbagai cara, hingga terlilit utang yang bisa merugikan keluarga," kata Sunaryanta dalam rilis diterima, Kamis (21/9/2023).
Dia mengingatkan saat ini banyak warga yang terjerat pinjol atau rentenir. Menurutnya, diperlukan kedisiplinan dalam mengatur keuangan.
Baca juga: Kasus Pinjol Masih Merajalela, Pengamat Ekonomi Sebut OJK Perlu Tindak Tegas Berantas Pinjol Ilegal
Tingginya biaya sosial di tengah masyarakat seperti untuk hajatan dan acara budaya diharapkan tidak menjadi alasan meminjam uang dari rentenir atau pinjol.
Sunaryanta meminta tingginya biaya hajatan di masyarakat dikaji bersama. Selain itu, dirinya meminta masyarakat bijak dalam menggelar acara, khususnya hajatan.
Pihaknya sedang mempelajari tingginya biaya hajatan di Gunungkidul karena seringkali memberatkan masyarakat. Kajian yang akan dilakukan bersama lurah, panewu dan tokoh diharapkan bisa membuat masyarakat bisa menyisihkan uang untuk pendidikan.
"Tidak jarang, para pamong, dukuh harus pinjam kanan kiri untuk bisa jagong atau nyumbang (kondangan) dalam hajatan. Ini memaksakan diri dari yang tidak punya harus punya," kata dia.
Sunaryanta menekankan pentingnya kedisiplinan pamong kalurahan dan staf pamong sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan mengenai pamong kalurahan terjerat pinjol.
"Untuk mencegah pinjol, baik bagi pamong kalurahan maupun mayarakat kita lakukan sosialisasi serta mendekatkan pelayanan lembaga keuangan kepada masyarakat. Seperti pelayanan BUMDES, BUMDESMA, Bank Milik Daerah," kata Sujarwo.
Baca juga: Soal Mahasiswa Terjerat Pinjol, OJK DIY: Jangan untuk Konsumtif, apalagi untuk Gaya Hidup
Dijelaskannya, besaran penghasilan lurah, pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2023 setiap bulan. Untuk lurah, penghasilannya sebesar Rp 3.430.000.
Lalu carik penghasilannya sebesar Rp 2.720.000; Kepala Pelaksana Teknis sebesar Rp 2.430.000; Kepala Urusan sebesar Rp 2.430.000; dan Dukuh sebesar Rp 2.275.000.
Sementara staf pamong kalurahan yang diangkat sebelum Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 penghasilannya sebesar Rp 2.165.000. Sementara staf pamong yang diangkat sesudah Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016, gajinya sebesar Rp2.050.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.