Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mahasiswa Terjerat Pinjol, OJK DIY: Jangan untuk Konsumtif, apalagi untuk Gaya Hidup

Kompas.com, 13 September 2023, 15:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) diketahui terjerat pinjaman online (pinjol). Diketahui uang pinjamannya untuk membeli ponsel dan motor baru. 

Terkait hal ini Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman mengatakan pihaknya mewanti-wanti mahasiswa agar tidak terjerat pinjol, terutama yang ilegal.

“Tapi kami selalu wanti-wanti kepada mahasiswa dan juga masyarakat untuk tetap waspada dengan pinjol ilegal,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).

Dia mengatakan Satgas Pemberantasan Aktivasi Keuangan Ilegal (PAKI) sudah menutup 5.753 pinjol ilegal. Namun, diakuinya bahwa pinjol ilegal masih ada yang beroperasi. 

Baca juga: Puluhan Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol, Uangnya buat Ganti HP hingga Motor

Langkah yang akan diambil OJK DIY untuk menanggulangi mahasiswa terjerat pinjol ilegal adalah dengan cara pemberian literasi di kampus-kampus. Dia mengatakan OJK DIY telah berkeliling ke sejumlah kampus.

“Yang akan datang ke STIE YKPN dan STIM YKPN, di kampus lain ada UGM, UNY, UST kita lakukan literasi juga, ujar dia.

Menurutnya, kemudahan pengajuan pinjaman ditengarai menjadi penyebab masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi. Dia mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat agar mengambil pinjaman online yang legal.

Mahasiswa dan masyarakat juga bisa melakukan pengecekan langsung daftar pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK yakni melalui nomor aplikasi Whatsapp ke 081 157 157 157.

“Ingat hanya ada 102 peer to peer lending (pinjol) yang terdaftar di OJK,” kata dia.

Selain itu, dia mengingatkan kepada mahasiswa untuk mengambil pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.

“Pinjam untuk kepentingan produktif. Jangan untuk konsumtif, apalagi untuk gaya hidup. Serta pahami hak, kewajiban dan risikonya,” ucapnya.

OJK saat ini juga tengah berupaya untuk memperbaiki ekosistem pinjaman online dengan cara memberlakukan moratorium izin peer to peer lending. Moratorium izin ini dimulai sejak tahun 2020 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menemukan 58 mahasiswanya terjerat pinjaman online (pinjol). Data tersebut ditemukan pasca UMY menggelar survei penggunaan pinjol pada mahasiswanya.

Baca juga: Niat Bantu Teman, Wanita di Palembang Pinjami Uang dari Pinjol, Malah Dikejar Debt Collector

Menurut Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa survei yang dilakukan ini secara acak atau random.

"Survei secara acak, ternyata ada 58 yang ngaku pernah pinjam pinjol," kata Gunawan saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Setelah ditelusuri para mahasiswa yang terjerat pinjol karena untuk menuruti gaya hidup. Di antaranya untuk mengganti telepon genggam dan motor.

"Ada yang bilang ganti HP, ganti motor, untuk gaya hidup. Tapi, untuk bayar SPP enggak ada," imbuhnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau