Salin Artikel

Soroti Tingginya Biaya Hajatan, Bupati Gunungkidul Ingatkan Perangkat Desa Tak Terjerat Pinjol

"Tingginya kebutuhan sosial, jangan menghalalkan berbagai cara, hingga terlilit utang yang bisa merugikan keluarga," kata Sunaryanta dalam rilis diterima, Kamis (21/9/2023).

Dia mengingatkan saat ini banyak warga yang terjerat pinjol atau rentenir. Menurutnya, diperlukan kedisiplinan dalam mengatur keuangan.

Tingginya biaya sosial di tengah masyarakat seperti untuk hajatan dan acara budaya diharapkan tidak menjadi alasan meminjam uang dari rentenir atau pinjol.

Sunaryanta meminta tingginya biaya hajatan di masyarakat dikaji bersama. Selain itu, dirinya meminta masyarakat bijak dalam menggelar acara, khususnya hajatan.

Pihaknya sedang mempelajari tingginya biaya hajatan di Gunungkidul karena seringkali memberatkan masyarakat. Kajian yang akan dilakukan bersama lurah, panewu dan tokoh  diharapkan bisa membuat masyarakat bisa menyisihkan uang untuk pendidikan.

"Tidak jarang, para pamong, dukuh harus pinjam kanan kiri untuk bisa jagong atau nyumbang (kondangan)  dalam hajatan. Ini memaksakan diri dari yang tidak punya harus punya," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan mengenai pamong kalurahan terjerat pinjol.

"Untuk mencegah pinjol, baik bagi pamong kalurahan maupun mayarakat kita lakukan sosialisasi serta mendekatkan pelayanan lembaga keuangan kepada masyarakat. Seperti pelayanan BUMDES, BUMDESMA, Bank Milik Daerah," kata Sujarwo.

Dijelaskannya, besaran penghasilan lurah, pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2023 setiap bulan. Untuk lurah, penghasilannya sebesar Rp 3.430.000.

Lalu carik penghasilannya sebesar Rp 2.720.000; Kepala Pelaksana Teknis sebesar Rp 2.430.000; Kepala Urusan sebesar Rp 2.430.000; dan Dukuh sebesar Rp 2.275.000.

Sementara staf pamong kalurahan yang diangkat sebelum Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 penghasilannya sebesar Rp 2.165.000. Sementara staf pamong yang diangkat sesudah Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016, gajinya sebesar Rp2.050.000.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/21/172023678/soroti-tingginya-biaya-hajatan-bupati-gunungkidul-ingatkan-perangkat-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke