YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dampak penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai terlihat. Timbunan sampah mulai menghiasi beberapa sudut Kota Yogyakarta.
Informasi penutupan TPA Regional Piyungan ini bermula pada tanggal (21/7/2023). Pada saat itu, terbit surat edaran (SE) Pemerintah DIY yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Di dalam surat tersebut tertulis bahwa TPA Regional Piyungan akan ditutup dari tanggal 23 Juli hingga 5 September 2023.
"Berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Sekda Pemda DIY dengan Sekda Pemda Kabupaten Sleman, Sekda Pemda Kabupaten Bantul, dan Sekda Pemkot Yogyakarta serta dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023. Mohon kerjasama kabupaten/kota untuk mengambil langkah- langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih," demikian isi surat nomor 658/8312 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: TPA Piyungan Tutup Sementara, Tanah Kas Desa di Cangkringan Tampung Sampah Sleman dan Yogya
Surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji.
"Intinya surat tersebut benar adanya," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/7/2023).
Alasan penutupan TPA Regional Piyungan ditutup telah tertera di dalam SE Pemda DIY. Di dalam surat itu, disebutkan bahwa sampah di TPA Regional Piyungan sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan saat ini di TPA Regional Piyungan sedang proses pemadatan sampah. Pemadatan dilakukan karena tinggi sampah sekarang sudah melebihi dari batas aman.
"Harusnya kan 14 meter, tapi tingginya sekarang 16 atau 26 meter. Sehingga sudah overload," katanya, saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (24/7/2023).
Dampak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan mulai dirasakan oleh warga Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah terlihat di Jalan Serma Taruma Ramli atau Jalan Ungaran yang berada di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, DIY. Sampah-sampah tersebut juga menutupi trotoar jalan.
Salah satu warga Jalan Ungaran, Suryo Kumoro mengungkapkan sampah mulai menggunung di bak sampah dekat rumahnya saat Jumat (21/7/2023).
"Dari Jumat sudah menumpuk. Kalau dilarang (membuang sampah) ya angel (sulit)," kata dia saat ditemui di rumahnya, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Kurangi Sampah Buntut TPA Piyungan Ditutup, Bupati Bantul: Tak Ada Lagi Makan Siang Saat Rapat
Suryo menyebut yang membuang sampah di pinggir jalan bukanlah warga sekitar Jalan Ungaran. Dia mengatakan warga luar datang atau lewat lalu membuang sampah tak jauh dari rumahnya.
"Ada yang sedang nganter anak sekolah tahu-tahu buang," katanya.
Kondisi tersebut membuatnya tak nyaman karena bau sampah sampai memasuki rumahnya. Tidak hanya bau, lalat juga banyak yang berterbangan di rumahnya.
"Bau dan lalat, sebelumnya hampir tiap hari diambil sampahnya," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pedagang kelontong tak jauh dari Jalan Ungaran, Suparmi. Dia mengatakan bahwa sampah yang dibuang bukan dari sampah rumah tangga warga sekitar Jalan Ungaran.
"Dari luar kayanya, karena kalau warga sini sedikit. Ada yang wer (dibuang sambil jalan)," kata dia.
Kabid Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko mengatakan, setelah TPA Piyungan ditutup, depo di Kota Yogyakarta hanya bisa menampung sampah 5 sampai 6 hari.
“Mungkin sampai 5 hari ke depan, seperti saat penutupan 1 minggu,” ujar dia, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Dia mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Pemerintah DIY agar menyediakan lahan sementara untuk membuang sampah dari Kota Yogyakarta.
“Kami minta bantuan ke Pemda DIY di TPA atau lokasi lain (untuk menampung sampah) harus sesuai arahan Pemerintah DIY. Walaupun secara undang-undangnya masih kewajiban Pemda DIY,” kata dia.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan telah menyiapkan lahan di Cangkringan, Sleman. Lahan tersebut berstatus tanah kesultanan atau Sultan Ground (SG) yang digunakan untuk tanah kas desa (TKD).
"Sementara kita sediakan tanah di Cangkringan. Sekarang kita siapkan dulu untuk geomembran supaya air gak masuk ke kolam-kolam penduduk di sana," katanya, saat ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Sultan pada Kamis atau Jumat mendatang, lokasi ini dapat digunakan untuk pembuangan sampah sementara.
Baca juga: TPA Piyungan Tutup, Sampah Menggunung di Kotabaru Kota Yogyakarta
"Sampah yang dibuang dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman," katanya.
Dia juga memastikan bahwa tempat pembuangan sampah sementara itu lokasinya jauh dari permukiman warga.
"Wilayahnya jauh dari permukiman, 2 hektar (luas)," kata Sultan.
Tak hanya itu, Sultan mengatakan pihaknya sedang mencari investor untuk mendaur ulang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan.
"Kami kerja sama, sama KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) itu untuk mencarikan calon investor untuk recycling, entah itu plastik atau itu untuk karton atau itu untuk kaleng," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.