YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap G (36), pria asal Kalurahan Ngawu, Playen, Gunungkidu, DI Yogyakarta, karena diduga melakukan pelecehan terhadap saudara tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pulang dari Pasar, Perempuan di Buleleng Jadi Korban Pelecehan Payudara
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, G beraksi terhadap CDM (17) asal kapanewon Girisubo, Gunungkidul. Saat itu korban sedang berada di rumah saudaranya, yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku.
Korban saat itu berada di dapur sedang memasak nasi. G lalu masuk ke rumah dan mendapati CDM yang sedang berada di dapur.
Saat itu, tersangka mendekati pelaku dan memegang payudara korban. Mendapatkan perlakuan tak senonoh, korban langsung berteriak dan meminta tolong warga sekitar.
"Bibi korban, ARA (28) yang mendengar kejadian ini lalu melapor ke Polres Gunungkidul," kata Edy di Mapolres Gunungkidul Senin (26/6/2023).
G langsung diamankan polisi sehari setelah kejadian, saat berada di rumahnya.
Edy mengatakan, sejumlah pakaian korban diamankan sebagai barang bukti. G saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk diperiksa.
Adapun sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
G yang sudah berkeluarga mengaku spontan melakukan aksinya saat melihat CDM di dapur. "Saya penasaran, dan khilaf," kata dia.
Baca juga: Pelecehan Payudara di Bengkulu, Pelaku Mengaku Baru Menikah 3 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.