KOMPAS.com - Dhio Daffa Syahdilla atau DDS (22), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), divonis penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023).
Tujuh hari usai dijatuhi vonis tersebut, Dhio tidak mengajukan banding.
“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” ujar penasihat hukum terdakwa, Satria Budi, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Tak Banding, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Akhirnya Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Untuk diketahui, Dhio merenggut nyawa tiga anggota keluarganya menggunakan sianida.
Tiga anggota keluarga Dhio, yakni Abas Ashari (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dea Khairunisa (kakak), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022).
Pelaku yang merupakan anak kedua dalam keluarga itu, mencampurkan racun dalam minuman teh hangat dan es kopi untuk ayah, ibu, dan kakaknya.
"DDS mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi dengan racun yang dibeli secara online," ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (28/11/2022).
Beberapa hari sebelumnya, Dhio ternyata pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap keluarganya memakai es dawet yang dicampur arsenik. Namun, aksi tersebut gagal.
Setelah meminum es dawet beracun, keluarganya mengalami mual dan muntah.
"Jadi tersangka sudah melakukan percobaan (pembunuhan) dua kali. Pertama pakai es dawet. Waktu itu dia beli es dawet untuk orangtua, kakaknya dan teman-temannya. Tapi tidak sampai mematikan. Nah, yang kedua ini akhirnya mematikan," ungkap AKBP Muchamad Sajarod Zakun selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Magelang kala itu, Selasa (29/11/2022).
Penggunaan sianida dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Magelang ini diketahui setelah polisi menemukan satu botol berisi sisa zat beracun tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Magelang, Pelaku Sempat Racuni Keluarganya Pakai Es Dawet tapi Gagal