"Pelaku melakukan aksinya sendiri, tidak ada yang membantu," tutur Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaos pendek, dan celana milik pelaku.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di penjara. Jika terbukti bersalah, Suyono pun dapat dikenakan sejumlah pasal.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo, Ini Alasan Suyono Memotong-motong Tubuh Temannya"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.