Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Asal Solo, Pelaku Gemetar Ketakutan Saat Potong Jasad Korban

KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menangkap Suyono (50), tersangka pembunuhan dan mutilasi R, di rumahnya yang terletak di kawasan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai ditangkap, Suyono mengaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi.

Setelah membunuh korban, pelaku kebingungan untuk menghilangkan jejak. Dia pun akhirnya memutuskan memotong jasad korban agar dapat dimasukkan ke dalam plastik.

"Sebenarnya saya tidak punya pemikiran memotong, karena sulit maka saya potong-potong," kata Suyono, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (30/5/2023).

Suyono mengatakan, tubuhnya gemetar ketakutan ketika memutilasi jasad korban karena belum pernah melakukan hal itu sebelumnya.

"Saya takut ketahuan, maka saya potong. Lalu saya buang di tiga tempat, biar menghilangkan jejak," ujar Suyono.

"Karena saya tidak bisa membawa mayat itu, soalnya kantongnya cuma satu meter. Setelah saya pukul dan meninggal, saya diamkan satu jam," sambungnya.

Selama satu jam itu, Suyono menjelaskan, dia mondar-mandir di lokasi pembunuhan yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Saya punya pikiran, tetangga saya penjual sate kambing, dan saya pinjam pisau tajam sepanjang 30 sentimeter buat motong itu (jasad korban)," jelasnya.

Kronologi pembunuhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJateng.com, pelaku telah berniat membunuh korban yang merupakan rekannya karena dendam.

Pelaku pun menyiapkan pipa besi bulat sepanjang 70 Cm dan diameter 5 Cm, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Keesokan harinya, pelaku meminjam motor korban untuk mengambil plastik besar yang rencananya akan digunakan untuk membungkus jasad korban setelah pembunuhan itu terjadi.

Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku pun melakukan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali.

Pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi enam bagian dengan menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan, kemudian pelaku membuang potongan tubuh korban di tempat terpisah.

"Pelaku melakukan aksinya sendiri, tidak ada yang membantu," tutur Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Terancam hukuman mati

Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaos pendek, dan celana milik pelaku.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di penjara. Jika terbukti bersalah, Suyono pun dapat dikenakan sejumlah pasal.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo, Ini Alasan Suyono Memotong-motong Tubuh Temannya"

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/30/132503678/kronologi-pembunuhan-dan-mutilasi-pria-asal-solo-pelaku-gemetar-ketakutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke