YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kakek berumur 62 tahun berinisial AS ditangkap polisi karena pamer alat kelamin saat menjaga toilet di Alun-alun Selatan, Kemantren Keraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan, kronologi peristiwa ini bermula saat korban bernisial NW (39) dan AW (29), sedang mengunjungi Alun-alun Selatan pada Senin (20/3/2023) lalu.
Baca juga: Pamer Alat Vital di Medsos, Perempuan di Situbondo Ditangkap Polisi
Kedua korban ini saat itu sedang berada di toilet umum di Alun-alun Selatan Yogyakarta. Setelah dari toilet secara beriringan NW dan AW hendak membayar retribusi toilet yang saat itu dijaga oleh AS.
"Setelah selesai (dari toilet) mereka (korban) yang tidak saling mengenal ini beriringan membayar retribusi toilet. Kemudian korban AW ini kaget karena melihat tersangka duduk tegak di kursi, kedua tangannya di atas meja, dan memperlihatkan alat kelaminnya," ujar Apri di Polresta Yogyakarta, Rabu (10/4/2023).
Korban NW saat itu hendak melakukan telepon video, namun karena gawainya gangguan, NW justru tak sengaja memencet video pada gawainya dan merekam perbuatan tersangka.
"Tak lama kemudian mereka (korban saling) komunikasi, "Mbak tadi lihat apa" kemudian ternyata sama apa yang dilihat mereka kemudian mereka berinisiatif untuk melaporkan ke kepolisian yaitu di Polsek Keraton," ucapnya.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Ambarawa Speak Up Soal Pamer Alat Kelamin, Ungkap Aksi Pelaku Terjadi Berulang
Lanjut Apri, dari laporan Polsek Keraton, jajaran Polresta Yogyakarta mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka lalu dibawa ke Polresta Yogyakarta.
"Dari laporan masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan-penyidikan selanjutnya menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian kami melakukan penangkapan penahanan pada saat itu juga," jelas dia.
Apri menuturkan, modus AS memperlihatkan alat kelaminnya karena saat memperlihatkan alat kelamin ke lawan jenis AS merasa terpuaskan keinginan seksualnya.
"Dari tersangka sendiri menurut keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya bahwa dia merasa puas dengan keinginan seksualnya," beber dia.
Apri menambahkan AS bekerja sebagai penjaga toilet umum di Alun-alun selatan, Kota Yogyakarta.
"Dari penangkapan, tersangka baru bekerja selama 3 minggu," kata dia.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500
Sementara itu, pelaku AS (62) berdaih pada saat itu dirinya lupa menutup kelaminnya seusai buang air kecil.
"Ya saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau gimana tapi saya enggak tahu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.