Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Eksekusi 17 Bidang Tanah Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta

Kompas.com - 09/05/2023, 14:41 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak 500 personel gabungan akan diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi 17 bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah.

Eksekusi akan dilaksanakan selama dua hari pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023) mulai pukul 08.00 WIB hingga dengan selesai.

"Kemarin kita sudah koordinasi ada sekitar 500 personel yang diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi. Kita akan lakukan pengaman berlapis, satu dan dua," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Klaten Tuty Budhi Utami di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Besok, Pengadilan Negeri Klaten Bakal Eksekusi 17 Bidang Tanah Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta

Penerjunan personel gabungan selama proses pelaksanaan eksekusi lahan pembangunan jalan tol tersebut sebagai langkah antisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.

Meski demikian, pihaknya berharap pelaksanaan eksekusi tahap 17 bidang tanah pembangunan proyek strategis nasional (PSN) bisa berjalan dengan aman dan lancar.

"Kami dari tim eksekusi Pengadinal Negeri Klaten meminta warga untuk melakukan pemindahan (barang) secara sukarela. Karena uang ganti rugi sudah ada. Kemudian upaya hukum sudah inkracht. Saya mengajak kepada warga untuk memindahkan barang secara sukarela dan mengambil uang titipan," ungkap dia.

Tuty menambahkan, sebelum eksekusi dilaksanakan akan dilakukan proses pemadaman sambungan listrik di lokasi mulai pukul 07.00 WIB.

"Jadi untuk sambungan listrik dimatikan mulai jam 7 pagi. Jadi teknisnya jam 7 semua pengamanan sudah siap. Kemudian dilakukan apel. Selanjutnya dipadamkan listrik jam 7 pagi," terang dia.

Baca juga: Kakorsabhara Polri Cek Jalur Arteri dan Jalan Tol di Pemalang, Sebut Ada Sedikit Kepadatan di Arteri Pejagan

Sebelum melakukan eksekusi, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan hingga penetapan pengesahan.

"Dari hasil beberapa peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan, penetapan pengesahan, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas bidang tanah yang akan menjadi lokasi jalan tol pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023," katanya.

Kemudian keputusan eksekusi dilakukan juga berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Pasal 43 menyatakan pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com