Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keterlibatan Perangkat Desa dalam Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sultan: Itu Urusan Hukum Nanti

Kompas.com - 09/05/2023, 14:38 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan masalah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kepada aparat penegak hukum. Termasuk, adanya kemungkinan keterlibatan oknum perangkat desa.

"Itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja dari situ,, nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/4/2023).

Baca juga: Nasib Pembeli Rumah di Atas Tanah Kas Desa Tak Jelas, Pemerintah DI Yogyakarta Beri Saran Begini

Ia menambahkan terkait kemungkinan status saksi menjadi tersangka merupakan wewenang penyidik di Kejaksaan.

"Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan," jelas dia.

"Biar hukum yang berproses," imbuh Sultan.

Disinggungg soal nasib konsumen, Sultan juga masih menunggu keputusan dari pengadilan. Termasuk nasib bangunan perumahan yang sudah terlanjut dibangun di atas TKD.

"Saya belum tahu kan ada keputusan pengadilan. Ya ndak tahu (nasib pembeli). Saya nanti lihat keputusannya. Wong keputusannya saja di pengadilan belum," kata Sultan.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, menyatakan bahwa perumahan ilegal yang dibangun di atas TKD akan dirobohkan

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengatakan bahwa jika dalam pembangunan tidak sesuai dengan izin gubernur bangunan harus dirobohkan.

"Ya harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna karena tidak sesuai dengan izin gubernur," jelas Krido saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Disinggung soal nasib pembeli, Krido menegaskan bahwa hal itu seharusnya diselesaikan oleh pengembang. Pasalnya, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli.

"Kepada PT atau pengguna. Artinya Pemda mempersilakan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat itu tadi izin menggunakan itu siapa, kalau atas nama pt misalnya pt x itu selesaikan (dengan pt x)," ucapnya.

Ke depan Dispertaru akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pemanfaatan tanah kas desa. Pihaknya akan memastikan pengguna tanah kas desa harus mengantongi izin. Dalam mengelola tanah kas desa harus sesuai dengan izin yang diberikan gubernur.

"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran. Teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com