Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembuatan Paspor Anak: Syarat, Alur, Biaya, dan Masa Berlaku

Kompas.com - 04/05/2023, 21:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pembuatan paspor anak diketahui memang memiliki syarat yang berbeda apabila dibandingkan dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa.

Meski begitu, fungsi paspor bayi atau anak dibawah umur akan sama seperti paspor pada umumnya.

Begitu juga bentuk paspor yang dapat diajukan yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak serta Syarat dan Biayanya

Apabila orang tua hendak memproses pembuatan paspor anak, maka informasi berikut perlu untuk diperhatikan.

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan paspor anak.

Baca juga: 3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Syarat yang diperlukan dalam pembuatan paspor anak antara lain:

1. kartu tanda penduduk elektronik (KTP) ayah dan ibu
2. kartu keluarga (KK)
3. akte kelahiran anak
4. fotokopi paspor biasa ayah dan ibu bagi yang memiliki
5. paspor biasa lama anak (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
7. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan ketentuan:

  • apabila kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua.
  • apabila salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal.
  • apabila kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua.
  • apabila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  • apabila anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Alur Pembuatan Paspor Anak

Alur dalam pembuatan paspor anak antara lain:

1. Pemohon paspor mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
2. Pemohon mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor.
3. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
4. Pemohon melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi.
5. Pemohon melakukan pengambilan paspor jadi. Dalam hal lamanya proses penerbitan paspor yaitu 4 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap pada proses wawancara.

Sebagai catatan, permohonan paspor untuk anak dibawah umur membutuhkan pendampingan orang tua pada semua proses, mulai dari pemeriksaan berkas hingga wawancara.

Namun, bagi orang tua yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, dapat menguasakan pengurusan paspor anaknya kepada orang lain dengan membawa berkas asli, surat kuasa bermaterai, surat pernyataan, dan surat pernyataan orang tua bermaterai yang bertandatangan seperti pada ketentuan diatas.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Adapun biaya pembuatan paspor adalah:

1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.

Sebagai catatan, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Masa Berlaku Paspor Anak

Masa berlaku paspor anak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A.

Untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluarsa 5 (lima) tahun, dengan alasan masa berlaku paspor tersebut dikarenakan ada perubahan wajah anak di bawah umur.

Adapun masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda karena sekarang aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah.

Sumber:  jogja.imigrasi.go.id   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com