KOMPAS.com - Pembuatan paspor anak diketahui memang memiliki syarat yang berbeda apabila dibandingkan dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa.
Meski begitu, fungsi paspor bayi atau anak dibawah umur akan sama seperti paspor pada umumnya.
Begitu juga bentuk paspor yang dapat diajukan yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak serta Syarat dan Biayanya
Apabila orang tua hendak memproses pembuatan paspor anak, maka informasi berikut perlu untuk diperhatikan.
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan paspor anak.
Baca juga: 3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah
Syarat yang diperlukan dalam pembuatan paspor anak antara lain:
1. kartu tanda penduduk elektronik (KTP) ayah dan ibu
2. kartu keluarga (KK)
3. akte kelahiran anak
4. fotokopi paspor biasa ayah dan ibu bagi yang memiliki
5. paspor biasa lama anak (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
7. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan ketentuan:
Alur dalam pembuatan paspor anak antara lain:
1. Pemohon paspor mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
2. Pemohon mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor.
3. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
4. Pemohon melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi.
5. Pemohon melakukan pengambilan paspor jadi. Dalam hal lamanya proses penerbitan paspor yaitu 4 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap pada proses wawancara.
Sebagai catatan, permohonan paspor untuk anak dibawah umur membutuhkan pendampingan orang tua pada semua proses, mulai dari pemeriksaan berkas hingga wawancara.
Namun, bagi orang tua yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, dapat menguasakan pengurusan paspor anaknya kepada orang lain dengan membawa berkas asli, surat kuasa bermaterai, surat pernyataan, dan surat pernyataan orang tua bermaterai yang bertandatangan seperti pada ketentuan diatas.
Adapun biaya pembuatan paspor adalah:
1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.
Sebagai catatan, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Masa berlaku paspor anak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A.
Untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluarsa 5 (lima) tahun, dengan alasan masa berlaku paspor tersebut dikarenakan ada perubahan wajah anak di bawah umur.
Adapun masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda karena sekarang aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah.
Sumber: jogja.imigrasi.go.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.