Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Nama-nama Pelaku Perdagangan Orang, Mahfud: Mungkin Besok atau Minggu Depan Kita Tangkap

Kompas.com, 4 Mei 2023, 13:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan telah mengantongi nama-nama pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mahfuf membeberkan pelaku TPPO ada yang dari dalam negeri dan luar negeri. Dia mengatakan, pelaku TPPO di dalam negeri banyak yang bermain dengan aparat di Imigrasi dan Perhubungan.

"Jadi begini TPPO itu ada penyalurnya dari dalam negeri. Kemudian merupakan sindikat bermain dengan aparat, bermain dengan imigrasi, perhubungan. Ada yang menampung. Ada yang menyalurkan di dalam negeri," kata Mahfud saat ditemui di UIN Sunan Kalijaga, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI di Myanmar Meminta Dipulangkan, Disebut Korban Perdagangan Orang

Menurut Mahfud, perdagangan orang merupakan hal yang sangat jahat. Hal ini karena manusia dijualbelikan layaknya budak.

Pelaku TPPO ini, menurut dia, merekrut warga yang memiliki latar belakang tidak mampu secara ekonomi. Modusnya, para korban ditawari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

"Ditawari pekerjaan, suruh tanda tangan berbagai surat dan diberi paspor lalu dikirim ke luar negeri. Sampai sana tidak digaji. Ada yang dipekerjakan di kapal-kapal, sampai mati. Ada yang dibuang di laut. Ada yang kapalnya ditenggelamkan. Itu banyak sekali," ungkapnya. 

Mahfud mengatakan dalam waktu dekat akan membuat shock therapy bagi para pelaku TPPO. Pasalnya, dia segera memerintahkan Bareskrim Polri untuk segera menangkap pelaku TPPO.

"Mungkin besok atau minggu depan kita tangkap. Pelaku, penyalur, sindikat di suatu daerah dan nama-nama sudah kita berikan. Bareskrim segera eksekusi tangkap pelaku," kata dia.

Setelah melakukan penangkapan, Mahfud mengatakan, pihaknya akan mendatangi daerah-daerah. Termasuk ke instansi terkait yang memiliki andil dalam tindak pidana tersebut.

"Kita ke daerah-daerah, Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, izin kepolisian, pariwisata, karena punya andil. Banyak dari daerah dengan profil miskin ditawari wisata ke luar negeri dan di sana banyak dijual, banyak disiksa berbulan-bulan, bertahun-tahun. Ini korbannya banyak," ungkap dia.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sindikat Perdagangan Orang di Batam Terkoordinasi dengan Baik

Diberitakan sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat penipuan kerja di Myanmar. Diduga banyak WNI yang terkena modus akan dipekerjakan di luar negeri malah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.

Salah satu keluarga WNI yang diduga jadi korban TPPO berinisial I mengatakan, para WNI di Myanmar itu juga mendapat pengancaman tak bisa pulang dari pihak perusahaan.

“Bahkan, terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusahaan itu bilang tidak ada yang bisa jemput kalian di sini bahkan Presiden Jokowi pun. Itu statement-nya perusahaan kemarin,” kata I, selaku salah satu anggota keluarga korban, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau