“Mereka kemudian rembugan sendiri dengan orang yang di Jakarta,” kata Mar.
Sebelum itu, korban mentransfer uang ratusan juta rupiah. Mar juga mengaku kalau semua uang kemudian ditransfer ke temannya yang ada di Jakarta.
Ia mengaku hanya dapat uang untuk operasional.
“(Korban) transfer ke saya. Saya transfer ke Jakarta. Semuanya. Saya belum dapat, tapi terakhir dapat uang operasional 10 juta. Operasional untuk ke Jakarta,” kata Mar.
Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 372 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.
Kasat Reskrim Rahmat mengatakan, warga bisa belajar dari kasus ini agar tidak mudah terbujuk rayuan orang yang mengaku bisa menyalurkan bekerja di instansi atau perusahaan dengan begitu mudah. Bekerja hendaknya mengikuti tahapan resmi rekrutmen perusahaan atau instansi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.