Salin Artikel

Tergiur Kerja di BUMN, Perempuan 43 Tahun Tertipu Ratusan Juta Rupiah

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang perempuan 43 tahun asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku rugi ratusan juta rupiah akibat penipuan modus rekrutmen kerja di BUMN Angkasa Pura I.

Perempuan bernama AI itu gagal meraih harapannya. Ia lantas melapor ke polisi.

Polisi menangkap dua orang dalam kasus ini, yakni S (45) asal Wates, Kulon Progo, dan Mar (37) laki-laki asal Yogyakarta.

“Tersangka menawarkan pelapor bisa membantu memasukkan orang masuk bekerja di BUMN Angkasa Pura I sebagai pekerja tetap melalui jalur khusus,” kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Rahmat Darmawan, Rabu (3/5/2023).

Kasus penipuan itu sendiri terjadi pada 3 Maret 2021. Ketika itu, S dan AI bertemu dengan Mar di Kapanewon Temon, Kulon Progo. Saat itu Mar menawarkan AI jalur kilat untuk menembus Angkasa Pura I.

Mar menjanjikan bantuan untuk memasukkan AI jadi pekerja tetap di lingkungan bandara. Namun, bantuan tersebut perlu mahar Rp 105.000.000.

Dengan ongkos sebesar itu maka AI bisa mulai kerja pada Oktober 2021.

AI menyanggupi dan membayar ongkos itu.

“Namun hingga saat yang dijanjikan, korban tidak kunjung bekerja di Angkasa Pura I,” kata Rahmat.

AI kemudian meminta uang dikembalikan. Awalnya, pelaku mau mengembalikan uang pada Mei 2022. Pelaku ternyata tidak menepati janjinya.

Korban sadar bahwa dirinya kena tipu. AI melaporkan perbuatan Mar dan S ini ke polisi.

Polisi mencari pelaku setelah menerima laporan AI. Polisi mendapat jejak pelaku  tengah menginap di sebuah hotel di Yogyakarta, pada Senin (24/4/2021).

Polisi langsung mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti laporan transaksi keuangan sebagai bukti transfer antar mereka. Polisi juga menyita bukti percakapan via WhatsApp para pelaku dan korban.

Mar nekat memperdaya AI sambil berlagak  punya jaringan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN) di Jakarta. Lewat kenalannya itu ia merasa punya jalur khusus untuk menyalurkan orang bekerja di AP I.

Terjadi kesepakatan antara dirinya dan korban.

“Mereka kemudian rembugan sendiri dengan orang yang di Jakarta,” kata Mar.

Ia mengaku hanya dapat uang untuk operasional. 

“(Korban) transfer ke saya. Saya transfer  ke Jakarta. Semuanya. Saya belum dapat, tapi terakhir dapat uang operasional 10 juta. Operasional untuk ke Jakarta,” kata Mar.

Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 372 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.

Kasat Reskrim Rahmat mengatakan, warga bisa belajar dari kasus ini agar tidak mudah terbujuk rayuan orang yang mengaku bisa menyalurkan bekerja di instansi atau perusahaan dengan begitu mudah. Bekerja hendaknya mengikuti tahapan resmi rekrutmen perusahaan atau instansi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/03/213151378/tergiur-kerja-di-bumn-perempuan-43-tahun-tertipu-ratusan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke