Bahkan menurut Iwan ada satu korban yang dipaksa untuk berhubungan intim oleh terduga pelaku.
"Satu korban yang usia 16 tahun sudah diajak hubungan intim. Korban dikasih doktrin-doktrin, modusnya sama," tuturnya.
Terduga pelaku lanjut Iwan akan marah-marah bahkan mengancam korban jika permintaanya tidak dituruti.
"(Dipaksa berhubungan intim) Sejak tahun 2022, rata-rata tiap minggu. Sampai Desember 2022," urainya.
Peristiwa dugaan tindak asusila ini terungkap, setelah salah satu korban berani bercerita kepada saudaranya. Keluarga lantas mengadu ke perangkat RT, RW, Kalurahan hingga hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.
"Januri 2023 membuat laporan ke Polsek Gamping. Kemudian ditangani PPA Polresta Sleman," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.