Dari perhitungannya, hidup layak di DIY membutuhkan upah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sehingga upah minimum di DIY seharusnya Rp 4 juta.
"Maka, kita perlu kenaikan 50 persen supaya upah buruh di DIY bisa minimal sampai Rp 3 juta," jelas dia.
Dampak dari upah murah bagi buruh di DIY membuat butuh di DIY tidak bisa membeli tanah dan rumah, mengingat harga tanah dan rumah di DIY sudah melambung tinggi dan tak terjanhkau bagi kaum buruh.
"Oleh karena itu, mendesak kepada Gubernur DIY dan wagub untuk membagikan sebagian Sultan Ground dan Pakualaman Ground untuk dijadikan perumahan buruh," ucap dia.
Tuntutan terakhir yang disampaikan buruh bagi Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY adalah mengalokasikan dana Keistimewaan untuk digunakan membuat program-program kemakmuran buruh.
Ia mencontohkan, program kemakmuran bagi buruh seperti pembuatan koperasi yang dikelola oleh serikat buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.