YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada para karyawannya.
Perusahaan-perusahan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
"Data terakhir kami ada sebanyak 42, kita harap di waktu mendatang segera semua membayarkan THR-nya. Ditambah dengan denda karena sudah melewati H-7," ujar kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, di Kepatihan DIY, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Prabowo Bertemu Habib Syech dan Bagi-bagi THR, Warga: Semoga Jadi Presiden
Aria mendorong agar seluruh perusahaan tersebut segera membayarkan THR. Menurutnya, jika tidak dibayar, perusahaan dapat terkena sanksi.
"Sanksi pertama adalah denda, tentu kita harap hanya sampai dengan denda saja," ucap dia.
Aria mengaku belum dapat merinci jumlah karyawan dari 42 perusahaan tersebut.
Lanjut Aria, dalam pekan ini, diharapkan ada perkembangan terkait dengan pembayaran THR.
"Insya Allah nanti di Minggu ini sudah ada perkembangan cukup signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut," kata dia.
Baca juga: 157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang
Menurutnya Disnakertras sudah melakukan komunikasi intensif dengan para perusahaan yang menunggak THR karyawan. Dalam waktu dekat Disnakertrans juga akan menggelar rapat koordinasi.
"Kita tetap terus pantau agar THR dapat segera dibayarkan kepada para pekerja, walaupun sudah terlambat," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.