Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Komplotan Mucikari "Online" Gaet Korban untuk Dijadikan PSK, Diberi Pinjaman Uang agar Merasa Utang Budi

Kompas.com - 14/04/2023, 22:38 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan mucikari online ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. Modus komplotan tersebut dalam merekrut korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah dengan menawarkan pinjaman.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan tawaran pemberian pinjaman diberikan kepada para korban sebelum dipekerjakan sebagai PSK.

"Modus dari pelaku di mana korban dijadikan PSK, korban direkrut para tersangka dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan," ujar dia, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Komplotan Muncikari Online di Yogyakarta Ditangkap, Berawal dari Laporan Adanya Anak yang Tak Pulang Selama 3 Hari

Dia mengatakan dengan memberikan korban pinjaman, para korban merasa berutang budi kepada para tersangka ini.

"Korban merasa ada utang budi. Itu lah cara mereka untuk mengikat supaya para korban mempunyai utang agar untuk bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut," beber dia.

Korban dari komplotan ini berjumlah tujuh orang yakni AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), HM (16), SOR (18), RR (36).

Dalam melakukan perekrutan komplotan mucikari online ini kebanyakan menyasar perempuan dari luar Kota Yogyakarta, dan yang mengalami putus sekolah.

"Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut. Korbannya adalah anak-anak yang putus sekolah. Per hari rata-rata keuntungan Rp 1 juta," ucap dia.

Otak utama dari komplotan ini adalah WD dan PNY yang merupakan suami istri secara siri. Menurut WD korban direkrut dengan cara diberi uang dan dibelanjakan.

"Dikasih uang, ya mereka katanya untuk kebutuhan keluarga ya kita kasih uang dulu, sesuai permintaan mereka sendiri, ya misalnya untuk ngirim orang tua ya Rp 500-1 juta," katanya.

Tiap hari korban mendapatkan tamu sebanyak 3 sampai dengan 5 kali dengan tarif satu kali kencan Rp 200.000 untuk satu jam.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik prostitusi online dengan korban anak di bawah umur. Pembongkaran praktik prostitusi ini berawal saat polisi yang menerima laporan dari masyarakat, yang anaknya tidak pulang selama 3 hari.

Baca juga: Dua Mucikari yang Menjajakan Gadis 14 Tahun Via MiChat Ditangkap

Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta mulai melakukan pemeriksaan terhadap orangtua anak. Kemudian menemukan adanya tindak pidana mucikari dan perlindungan anak.

"Mendasari informasi tersebut dari Satreskrim melakukan penangkapan di hotel yang ada di Ngemplak, Sleman. Diamankan ada 5 tersangka, yaitu WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), AH (23)," jelas Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Jumat (15/4/2023).

Lanjut Archye tiap-tiap tersangka memiliki peran masing-masing pertama adalah WD yang bertugas merekrut wanita penghibur atau pekerja seks komersial (PSK).

Lalu PNY bertugas sebagai mucikari atau germo sekaligus sebagai PSK, DDK  berperan sebagai operator aplikasi Michat serta Facebook dan sebagai administrasi keuangan, FAN dan AH operator aplikasi Michat dan Facebook serta bertugas mencari tamu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com