YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa yang digunakan untuk hunian di enam lokasi.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjabarkan ke enam titik tersebut tersebar di Kabupaten Sleman seperti di Sardonoharjo, Caturtunggal, Condongcatur, dan Candibinangun.
"Sebetulnya lebih (melanggar penggunaan tanah kas desa) yang baru terkumpul data-datanya enam. Tidak di Depok, semua di Sleman. Sardonoharjo tiga, Caturtunggal ada satu, Condongcatur satu, Candibinangun 1," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Pemerintah DIY Investigasi Penggunaan Tanah Kas Desa
Dia mengatakan tiga lokasi dikelola oleh satu pengembang. Sementara tiga lainnya dikelola oleh pengembang yang berbeda.
"Yang tiga sama (dengan di Depok), yang tiga lainnya beda," kata dia.
Atas temuan ini Pol PP DIY baru melakukan penyegelan pada satu lokasi. Sedangkan yang lain masih dalam proses peringatan.
"Akan ada peringatan lagi. Kemudian dilakukan penyegelan," kata dia.
Noviar menambahkan, bahwa pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa kemungkinan ditemukan di kabupaten lainnya. Tetapi, saat ini Pol PP DIY masih mengumpulkan data-datanya.
"Data-data ada sudah masuk. Tapi terus terang kami ada melakukan dengan hati-hati karena kami mengumpulkan data-data dulu. Yang data-datanya kita kumpulkan dulu," ujar dia.
Lebih lanjut, somasi kedua kepada pengembang yang membangun hunian di tanah kas desa sudah ada jawaban. Dia mengatakan pengembang menjawab tidak ada pembangunan. Namun, saat dilakukan pengecekan masih ditemukan pembangunan oleh pihak developer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.