Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di Rekonstruksi, Ayah Korban Mutilasi di Sleman Minta Pelaku Dihukum Mati

Kompas.com - 12/04/2023, 15:57 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ayah korban pembunuhan dan mutilasi hadir dalam rekonstruksi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ayah korban hadir saat rekonstruksi di salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Ayah korban datang ditemani oleh dua orang kuasa hukumnya. Ayah korban mengenakan baju batik, tampak duduk di kursi dekat resepsionis.

Baca juga: Rekontruksi Kasus Mutilasi di Sleman, Ada 64 Adegan di Lima Lokasi

Saat rekonstruksi di dalam kamar, ayah korban beranjak dari tempat duduknya dan berjalan mendekat untuk menyaksikan.  Namun kemudian ayah korban terlihat  kembali lagi berjalan ke tempat semula di dekat resepsionis.

Heri Prasetyo, ayah korban A (34) mengatakan tersangka pembunuhan dan mutilasi anaknya harus dihukum mati.

"Ya kalau saya (pelaku) harus dihukum mati," ujar Heri Prasetyo, saat ditemui di lokasi rekonstruksi di salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023).

Heri menyampaikan tersangka HP telah dengan tega dan keji melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Tak hanya itu, bahkan pelaku HP memutilasi tubuh anaknya.

"Harus dihukum mati, alasannya (perbuatan pelaku) sudah bukan manusia lagi. Itu sudah tidak berprikemanusiaan lagi, saya mohon pokoknya dihukum mati," tegasnya.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi di Sleman Berisiko Mengulangi Kejahatannya

Sementara itu R Anwar Ari Widodo kuasa hukum korban menuturkan, dari sisi hukum tindak pidana yang dilakukan tersangka masuk dalam pembunuhan berencana.

"Dari sisi hukum jelas terkait dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, khususnya itu golongan I. Dan itu sudah layak dihukum mati dengan prilaku semacam itu," ucapnya.

Anwar mengungkapkan, dari hasil psikologi forensik tersangka HP tidak mengalami gangguan kejiwaan. Selain itu, juga ada potensi untuk mengulangi perbuatanya.

"Dilihat hasil forensik psikologinya pelaku itu dalam keadaan tidak gangguan jiwa dan masih ada potensi untuk melakukan kembali kejadian seperti ini. Saya sangat berharap dalam persidangan, majelis hakim layak menetapkan vonis hukuman mati terhadap pelaku," jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY hari ini Rabu (12/04/2023) menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh HP (23) dengan korban perempuan berinisial A (34) warga kota Yogyakarta. Ada sebanyak 64 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini.

Diberitakan sebelumnya, jenazah perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/03/2023) malam.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dalam kondisi terpotong.

Setelah itu, diketahui identitas korban yang merupakan seorang perempuan ini berinisial A (34). Korban merupakan warga Kota Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta.

Polisi juga telah melakukan pengeledahan terhadap kamar kos terduga pelaku dan menemukan bukti petunjuk berupa sepucuk surat.

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta di daerah Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap berinisial HP berusia 23 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com