Salin Artikel

Hadir di Rekonstruksi, Ayah Korban Mutilasi di Sleman Minta Pelaku Dihukum Mati

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ayah korban pembunuhan dan mutilasi hadir dalam rekonstruksi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ayah korban hadir saat rekonstruksi di salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Ayah korban datang ditemani oleh dua orang kuasa hukumnya. Ayah korban mengenakan baju batik, tampak duduk di kursi dekat resepsionis.

Saat rekonstruksi di dalam kamar, ayah korban beranjak dari tempat duduknya dan berjalan mendekat untuk menyaksikan.  Namun kemudian ayah korban terlihat  kembali lagi berjalan ke tempat semula di dekat resepsionis.

Heri Prasetyo, ayah korban A (34) mengatakan tersangka pembunuhan dan mutilasi anaknya harus dihukum mati.

"Ya kalau saya (pelaku) harus dihukum mati," ujar Heri Prasetyo, saat ditemui di lokasi rekonstruksi di salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023).

Heri menyampaikan tersangka HP telah dengan tega dan keji melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Tak hanya itu, bahkan pelaku HP memutilasi tubuh anaknya.

"Harus dihukum mati, alasannya (perbuatan pelaku) sudah bukan manusia lagi. Itu sudah tidak berprikemanusiaan lagi, saya mohon pokoknya dihukum mati," tegasnya.

Sementara itu R Anwar Ari Widodo kuasa hukum korban menuturkan, dari sisi hukum tindak pidana yang dilakukan tersangka masuk dalam pembunuhan berencana.

"Dari sisi hukum jelas terkait dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, khususnya itu golongan I. Dan itu sudah layak dihukum mati dengan prilaku semacam itu," ucapnya.

Anwar mengungkapkan, dari hasil psikologi forensik tersangka HP tidak mengalami gangguan kejiwaan. Selain itu, juga ada potensi untuk mengulangi perbuatanya.

"Dilihat hasil forensik psikologinya pelaku itu dalam keadaan tidak gangguan jiwa dan masih ada potensi untuk melakukan kembali kejadian seperti ini. Saya sangat berharap dalam persidangan, majelis hakim layak menetapkan vonis hukuman mati terhadap pelaku," jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY hari ini Rabu (12/04/2023) menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh HP (23) dengan korban perempuan berinisial A (34) warga kota Yogyakarta. Ada sebanyak 64 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini.

Diberitakan sebelumnya, jenazah perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/03/2023) malam.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dalam kondisi terpotong.

Setelah itu, diketahui identitas korban yang merupakan seorang perempuan ini berinisial A (34). Korban merupakan warga Kota Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta.

Polisi juga telah melakukan pengeledahan terhadap kamar kos terduga pelaku dan menemukan bukti petunjuk berupa sepucuk surat.

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta di daerah Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap berinisial HP berusia 23 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/12/155746978/hadir-di-rekonstruksi-ayah-korban-mutilasi-di-sleman-minta-pelaku-dihukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke