Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota Polres Bantul, Pemuda Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah

Kompas.com - 07/03/2023, 19:02 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - AK (22), polisi gadungan asal Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayan.

Polisi gadungan itu menipu kekasihnya BS (23), warga Desa Pucang Agung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Bayan, AKP Ponco Broto mengatakan, penipuan itu bermula saat tersangka dan korban berkenalan di media sosial. Setelah berteman cukup lama, AK dan korban menjalin hubungan asmara.

"Dengan modal wajah yang menyakinkan, AK mengaku kepada keluarga korban sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul," kata Ponco Broto di kantornya pada Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Dituduh Jual Motor Curian, Warga Lampung Ditangkap Polisi Gadungan, Motornya Dibawa Kabur

Dalam perjalanannya, AK beberapa kali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat orangtuanya. Tak hanya itu, AK juga meminta uang sebagai syarat menjadi istri polisi.

"AK juga meminta uang dengan dalih membeli seragam Bhayangkari dan pindah tugas dari Polres Bantul," kata Ponco.

Ponco Broto mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan oleh AK ini terbongkar setelah orangtua korban curiga terhadap AK yang sering meminta uang kepada anaknya.

Kemudian, keluarga korban menyusun rencana untuk bertemu langsung dengan tersangka. Saat AK meminta uang lagi, keluarga korban ikut mengantarkan uang secara langsung.

"Kebohongan AK diketahui keluarga korban bertemu dengan polisi gadungan itu," kata dia.

Baca juga: Tipu Seorang Perempuan, Polisi Gadungan Berpangkat Brigadir Jadi Buruan Polda Sumsel

Setelah diketahui melakukan kebohongan dan penipuan, keluarga korban kemudain melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan upaya hukum terhadap AK. Polisi gadungan itu ditangkap pada 6 Maret 2023 yang lalu.

"Selain uang, korban juga menyerahkan harta bendanya berupa cincin emas. Jumlah kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 4.950.000," kata AKP Ponco.

Dalam perkara ini, AK diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara," ujar Kapolsek Bayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com