YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyerahkan kasus hukum Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto atau AS (50).
AS adalah mantan Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari, yang saat ini meringkuk di tahanan Polda DI Yogyakarta karena dugaan kasus korupsi RSUD Wonosari.
"Saya tidak tau prosesnya, sekarang mungkin di polda ya. Kita serahkan urusan itu ke penegak hukum. Nanti ranah pemerintah daerah punya aturan sendiri," kata Sunaryanta ditemui Kompas.com di Kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (6/3/2023).
"Misalkan tersangka, inkrah punya aturannya sendiri kalau memang harus dicopot dari jabatannya kita punya aturan sendiri," kata Bupati
Disinggung mengenai bantuan hukum, Sunaryanta mengaku belum menerima secara resmi, jika nantinya sudah ada pemberitahuan akan dikaji.
"Nanti kita akan lihat laporan resminya belum. Nanti kalau sudah ada laporan resminya akan kita lihat," kata Sunaryanta.
Bupati mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul
"Saya juga sampaikan kepada yang lain, hindari masalah. Sejak awal sudah saya sampaikan ya hindari masalah yang menyangkut tentang hukum," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta menangkap AS (50), mantan Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.
AS ditangkap dalam kasus korupsi pembayaran jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari.
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan pada Sabtu (4/03/2023) melakukan tindakan upaya paksa penangkapan terhadap AS di rumahnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
"Kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AS, terkait dengan perkara di RSUD Wonosari," ujar Kompol Indra Waspada Yuda dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023).
Baca juga: OTT Belum Tentu Berhasil, KPK Dorong Pemeriksaan dari LHKPN Jadi Opsi Penindakan Korupsi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.