Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Dituntut Lebih Ringan dari Haryadi

Kompas.com - 14/02/2023, 20:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta berlanjut.

Kali ini, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua terdakwa lainnya yakni mantan kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Kedua terdakwa ini dituntut JPU KPK lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan kepada bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dituntut 6 setengah tahun.

"Menjatuhkan Nurwidhihartana dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dan subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Nurwidhihartana tetap ditahan," ujar JPU KPK Zainal Abidin, dalam bacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Sedangkan untuk sekretaris pribadi Haryadi yakni Tiyanto Budi Yuwono dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan.

Nurwidhihartana juga dituntut pidana tambahan oleh KPU KPK, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 290 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke KPK sejumlah Rp 5 juta.

"Terdakwa Nurwidhihartana masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta," kata dia.

Jika Nurwidhihartana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.

Menurut Zaenal kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," papar dia.

Sidang pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yakni Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas DPMPSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi Tri Budi Yuwono ini berjalan selama 5,5 jam dan dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi di PN Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com