Melihat perbuatan tersangka, lanjut Safiudin, saksi kemudian membangunkan korban. Setelah itu korban pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temanya dan orangtuanya.
"Setelah korban menceritakan kepada teman-temanya, korban-korban yang lain atau teman-temanya yang pernah menjadi korban dari tersangka, sama-sama mengakui pernah menjadi korban perbuatan tersangka AS," tandasnya.
Baca juga: Kakek di Rokan Hilir Riau Cabuli Cucu Tiri Usia 4 Tahun
Safiudin mengungkapkan tersangka melakukan perbuatanya sejak tahun 2013. Namun sering melakukan sejak tahun 2019.
"Jadi empat tahun kurang lebih sering melakukan itu (pencabulan)," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka nekat melakukan aksinya karena terpengaruh sering nonton video porno.
"Tersangka sebelumnya pada tahun 2013 sering mendapat kiriman dari grup di media sosial yang isinya video porno. Tersangka sering melihat video tersebut, kemudian tidak bisa menahan nafsunya," tandasnya.
Baca juga: Cabuli dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun di Ende Ditangkap
Safiudin menuturkan tersangka AS merupakan ketua remaja masjid. Sehingga dekat dengan para remaja masjid di wilayah tersebut.
"Pelaku bisa melakukan perbuatanya dan korbanya rata-rata tetangga dan juga remaja, karena tersangka merupakan ketua remaja masjid," tegasnya.
Tersangka AS saat ini ditahan di Mapolresta Sleman. Akibat perbuatanya AS di jerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.