Salin Artikel

Cabuli Remaja 16 Tahun di Masjid, Pria di Sleman Ditangkap Polisi

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Peristiwa terjadi di lantai dua masjid di Ambarketawang, Gamping, Sleman," ujar KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin dalam jumpa pers, Senin (6/02/2023).

Safiudin menyampaikan ada beberapa korban dari AS. Namun untuk pelaporan diwakili oleh salah satu korban.

"Pelaporanya diwakili oleh anak inisial AN usia 16, laki-laki. Pelaku atau tersangka inisial AS usia 28 tahun, laki-laki yang merupakan tetangga para korban," ucapnya.

Peristiwa ini bermula pada 14 Januari 2023, para remaja masjid mengelar rapat dalam rangka Ramadhan. Kemudian ada dua anak yang menginap di lantai dua masjid.

"Pada keesokan harinya, jam 02.00 dini hari, tersangka menanyakan kepada saksi siapa yang tidur dilantai dua," ucapnya.

Kemudian AS melakukan perbuatan pencabulan kepada salah satu anak yang sedang tidur.

"Di lantai dua, ada dua anak yang tidur. Satunya korban dan satu lagi saksi. Pada saat tersangka melakukan perbuatanya, saksi terbangun dan melihat perbuatan tersangka," ungkapnya.

Melihat perbuatan tersangka, lanjut Safiudin, saksi kemudian membangunkan korban. Setelah itu korban pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temanya dan orangtuanya.

"Setelah korban menceritakan kepada teman-temanya, korban-korban yang lain atau teman-temanya yang pernah menjadi korban dari tersangka, sama-sama mengakui pernah menjadi korban perbuatan tersangka AS," tandasnya.

Safiudin mengungkapkan tersangka melakukan perbuatanya sejak tahun 2013. Namun sering melakukan sejak tahun 2019.

"Jadi empat tahun kurang lebih sering melakukan itu (pencabulan)," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka nekat melakukan aksinya karena terpengaruh sering nonton video porno.

"Tersangka sebelumnya pada tahun 2013 sering mendapat kiriman dari grup di media sosial yang isinya video porno. Tersangka sering melihat video tersebut, kemudian tidak bisa menahan nafsunya," tandasnya.

Safiudin menuturkan tersangka AS merupakan ketua remaja masjid. Sehingga dekat dengan para remaja masjid di wilayah tersebut.

"Pelaku bisa melakukan perbuatanya dan korbanya rata-rata tetangga dan juga remaja, karena tersangka merupakan ketua remaja masjid," tegasnya.

Tersangka AS saat ini ditahan di Mapolresta Sleman. Akibat perbuatanya AS di jerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/06/125255778/cabuli-remaja-16-tahun-di-masjid-pria-di-sleman-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke