KOMPAS.com - Lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo, Jawa Tengah, menuai protes dan keluhan dari sejumlah warga.
Salah satu warga Badran, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Dewi Elisawati mengaku kaget dengan kenaikan PBB yang melonjak tinggi.
Dewi harus membayar pajak untuk lahannya yang berada di Jalan Hasanuddin, Kota Solo, sebesar Rp 1.987.558 pada tahun 2023. Sementara itu, di tahun 2022, Dewi hanya membayar PBB sebesar Rp 451.036.
"Ya kalau bisa mengajukan keringanan. Naik kok 400 persen. Kalau punya program itu ya bertahap," pungkasnya.
Baca juga: Warga Solo Kaget Bayar PBB Begitu Tinggi, dari Rp 450.000 Jadi Hampir Rp 2 Juta
Bernadette Sri Utami, warga Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, juga mengeluhkan kenaikan PBB yang menurutnya ugal-ugalan.
"Kenapa tagihan PBB untuk tahun 2023 ini naiknya luar biasa? Saya yang semula (bayar PBB) Rp 900 ribuan, sekarang 3 juta lebih," ungkap Sri.
"Kami sebenarnya maklum akan kenaikan-kenaikan tarif, tapi nyuwun tulung, naiknya jangan ugal-ugalan," lanjutnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Yohanes Fidelis Sukasno, turut mempertanyakan kenaikan PBB Kota Solo yang melonjak hingga lebih dari dua kali lipat ini.
"Atas nama Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), apakah (kenaikan PBB) sudah melalui kajian," ujar Sukasno, dikutip dari Tribun Solo, Jumat (3/2/2023).
Mengenai hal ini, Sukasno juga menyinggung sosialisasi yang menurutnya penting untuk dilakukan. Pasalnya, tak sedikit warga yang mengaku kaget dengan kenaikan PBB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.