Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Kota Solo Melonjak Tinggi, Gibran Akui Sedang Kejar Target PAD

Kompas.com, 3 Februari 2023, 17:43 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo, Jawa Tengah, menuai protes dan keluhan dari sejumlah warga.

Salah satu warga Badran, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Dewi Elisawati mengaku kaget dengan kenaikan PBB yang melonjak tinggi.

Dewi harus membayar pajak untuk lahannya yang berada di Jalan Hasanuddin, Kota Solo, sebesar Rp 1.987.558 pada tahun 2023. Sementara itu, di tahun 2022, Dewi hanya membayar PBB sebesar Rp 451.036. 

"Ya kalau bisa mengajukan keringanan. Naik kok 400 persen. Kalau punya program itu ya bertahap," pungkasnya.

Baca juga: Warga Solo Kaget Bayar PBB Begitu Tinggi, dari Rp 450.000 Jadi Hampir Rp 2 Juta

Bernadette Sri Utami, warga Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, juga mengeluhkan kenaikan PBB yang menurutnya ugal-ugalan.

"Kenapa tagihan PBB untuk tahun 2023 ini naiknya luar biasa? Saya yang semula (bayar PBB) Rp 900 ribuan, sekarang 3 juta lebih," ungkap Sri.

"Kami sebenarnya maklum akan kenaikan-kenaikan tarif, tapi nyuwun tulung, naiknya jangan ugal-ugalan," lanjutnya.

Tanggapan Ketua Fraksi PDIP

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Yohanes Fidelis Sukasno, turut mempertanyakan kenaikan PBB Kota Solo yang melonjak hingga lebih dari dua kali lipat ini.

Baca juga: Sebut Pemerintah Pusat Belum Koordinasi soal Pembangunan Tol Lingkar Solo, Bupati Klaten: Saya Membacanya Lewat Media Sosial

"Atas nama Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), apakah (kenaikan PBB) sudah melalui kajian," ujar Sukasno, dikutip dari Tribun Solo, Jumat (3/2/2023).

Mengenai hal ini, Sukasno juga menyinggung sosialisasi yang menurutnya penting untuk dilakukan. Pasalnya, tak sedikit warga yang mengaku kaget dengan kenaikan PBB.

"Harusnya (ada sosialisasi) karena SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB itu turunnya di kelurahan, RW RT harusnya ada sosialisasi biar enggak kaget. Di Kota Surakarta pembayar PBB menengah ke bawah," katanya.

Lonjakan PBB Kota Solo dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai variabel penghitungan. Sukasno pun mempertanyakan koordinasi terkait NJPO, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Pesan Gibran ke Buruh di Solo: Kalau Pembayaran UMK Tidak Sesuai, Segera Laporkan

"NJOP apakah juga dalam penetapan koordinasi mendapat masukan dari BPN. Nanti akan didapatkan hasil yang baik," tutur Sukasno.

Gibran akui kejar target PAD

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bahwa salah satu penyebab kenaikan PBB Kota Solo adalah untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Koto Solo, yakni sebesar Rp 740.143.061.392 untuk tahun 2023.

"Kejar target. Kene mumet targete dhuwur (Pemkot pusing targetnya tinggi)," ungkap Gibran, usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Solo, Jumat (3/2/2023).

"Naiknya tinggi, stimulusnya tinggi. Nanti kalau ada pengurangan, diskon, bisa," tuturnya.

Gibran menjelaskan, sudah saatnya Kota Solo menetapkan NJOP yang tinggi, mengingat Solo yang sudah termasuk wilayah kota.

"Solo ini udah kota ya. Nilai tanahnya pasti naik. Apalagi yang rumahnya di sekitar museum, Pedaringan, sekitar Solo Techno Park, Water Park, Solo Safari," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau